Denpasar (Antara Bali) - Kasus gugatan Diesel Astawa terkait pemecatan dirinya dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin dinilai tidak mendasar oleh kuasa hukum tergugat.

Kuasa Hukum PDIP Bali (pihak tergugat), Gede Indria dalam agenda jawaban dan eksepsi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu menilai hendaknya permasalahan tersebut diselesaiakan ke mahkamah partai, bukan langsung menggugat ke Pengadilan.

"Gugatan Diesel ini tidak mendasar dan salah alamat atau tidak nyambung, karena seharusnya masalah partai semestinya diselesaikan lewat mahkamah partai. Bukan jalur hukum," ujar Indria.

Ia mengatakan, dalam jawaban pihak tergugat ada dua berkas terpisah yakni satu berkas jawaban dari DPP PDIP yang menjadi satu dengan DPC PDIP Badung dan DPD PDIP Bali.

Indria menjelaskan, dasar pemecatan PDIP terhadap Disel, karena terbukti membelot dengan adanya bukti foto Disel mengacungkan dua jari tanda victory.

"Dua jari itu mengindikasikan dukungan terhadap pasangan cabup atau cawabup Made Sudiana dan Nyoman Sutrisno, yang merupakan rival Nyoman Giri Prasta - Ketut Suiasa (Bupati Badung terpilih periode 2016-2021)," katanya.

Selain memiliki bukti foto, ada bukti percakapan melalui pesan singkat yakni SMS (Short Massage Service) dan BBM (BalckBerry Mesenger).

Dalam percakapan lewat SMS dan BBM itu, Disel meminta agar tidak mendukung paket Giri Prasta dan Ketut Suiasa yang diusung PDIP Bali dapil Badung.

"Kami miliki bukti itu semua. Ada buktinya, jadi sulit bagi penggugat mengelak," ujarnya

Dalam pembelaan DPP PDIP, Disel dinilai telah melanggar Pasal 21 dan 22 Anggaran Dasar partai, yang telah melanggar instruksi partai saat Pilkada.

"Dalam instruksi tersebut, partai memerintahkan seluruh kader mendukung paket Giri Prasata dan Suiasa. Namun, hal itu tidak dilakukan Disel," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, partai sudah memanggil penggugat (Diesel). Partai menanyakan foto dan percakapan BBM penggugat, namun penggugat tidak bisa menjelaskan.

"Atas dasar itu partai memberhentikan penggugat," ujarnya.

Sementara itu, Nyoman Karsana pengacara penggugat Disel mengatakan akan melakukan replik atau tanggapan jawaban tergugat.

"Majelis hakim memberi waktu kami tiga hari. Kamis kami akan menyampaikan replik. Intinya kami akan maju terus pantang mundur," kata Karsana. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016