Denpasar (Antara Bali) - Proses mediasi Diesel Astawa dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, gagal mencapai kesepakatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, terkait kasus pemecatan dirinya sebagai kader partai tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Peten Sili saat dikonfirmasi di Denpasar, membenarkan hal itu, karena saat proses mediasi yang dipimpin hakim mediator Wayan Sukanila tidak menemui kesepakatan, karena kedua belah pihak bertahan dengan agumentasinya masing-masing.
"Argumentasi pihak tergugat dalam mediasi itu tidak ingin menghadirkan pejabat PDIP Pusat, pengurus partai di Bali dan Kabupaten," ujar Peten Sili.
Kemudian, pihak tergugat (PDIP) menyatakan hal ini merupakan perkara politik yang tidak ada kesempatan untuk mendiasi. Namun, menurut penggugat (Diesel Astawa) memiliki sikap pemecatan dirinya merupakan suatu tindakan melanggar hukum.
"Sehingga penggugat menyatakan kepada hakim mediator sangat tepat bahwa perlu adanya mediasi," ujarnya.
Akibat mediasi ini tidak tercapai atau tidak menemui kesepakatan, maka hakim mediator menyatakan proses mediasi tersebut gagal.
"Sehingga hakim akan mengambil sikap tersendiri apakah perkara ini dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Nanti, kami lihat bagaimana hakim akan menilai dalam sidang selanjutnya," ujarnya.
Dengan adanya hal ini, proses mediasi yang diberikan waktu selama 30 hari, kemungkinan bersar tidak berlaku kembali. "Jangka waktu mediasi 30 hari ini tidak mesti berlaku, apabila kedua belah pihak tidak berkehendak melalui proses mediasi," katanya.
Untuk itu, hakim mediator akan membaca kondisi ini, sehingga tidak akan melihat patokan waktu mediasi itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Peten Sili saat dikonfirmasi di Denpasar, membenarkan hal itu, karena saat proses mediasi yang dipimpin hakim mediator Wayan Sukanila tidak menemui kesepakatan, karena kedua belah pihak bertahan dengan agumentasinya masing-masing.
"Argumentasi pihak tergugat dalam mediasi itu tidak ingin menghadirkan pejabat PDIP Pusat, pengurus partai di Bali dan Kabupaten," ujar Peten Sili.
Kemudian, pihak tergugat (PDIP) menyatakan hal ini merupakan perkara politik yang tidak ada kesempatan untuk mendiasi. Namun, menurut penggugat (Diesel Astawa) memiliki sikap pemecatan dirinya merupakan suatu tindakan melanggar hukum.
"Sehingga penggugat menyatakan kepada hakim mediator sangat tepat bahwa perlu adanya mediasi," ujarnya.
Akibat mediasi ini tidak tercapai atau tidak menemui kesepakatan, maka hakim mediator menyatakan proses mediasi tersebut gagal.
"Sehingga hakim akan mengambil sikap tersendiri apakah perkara ini dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Nanti, kami lihat bagaimana hakim akan menilai dalam sidang selanjutnya," ujarnya.
Dengan adanya hal ini, proses mediasi yang diberikan waktu selama 30 hari, kemungkinan bersar tidak berlaku kembali. "Jangka waktu mediasi 30 hari ini tidak mesti berlaku, apabila kedua belah pihak tidak berkehendak melalui proses mediasi," katanya.
Untuk itu, hakim mediator akan membaca kondisi ini, sehingga tidak akan melihat patokan waktu mediasi itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016