Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Scott Dobson (53), warga negara Australia selama 16 bulan penjara, karena melakukan pemukulan terhadap Manajer Sky Garden, Kenneth James Wickes.
"Terdakwa secara sah dan melawan hukum melakukan pemukulan terhadap korban Kenneth James dan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 1,5 tahun penjara, karena dakwaan primair Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dinyatakan tak terbukti.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan," ujar Sukereni.
Mendengar putusan hakim itu, anak Scott, Hana menangis mendengar putusan itu. Sedangkan, Scott menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Saya menerima putusan majelis hakim," ujar Scott. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G Agung Fitria menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, perbuatan terdakwa dilakukan pada Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP (subsider), Pukul 03.00 Wita terhadap korban Kenneth James Wickes.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban karena tidak terima saat kasir di tempat itu meminta tagihan pembayaran sejumlah makanan yang dipesan tersangka.
Kemudian, kasir tersebut melapor kepada korban selaku manajernya, namun seketika memukul Kenneth James yang disaksikan dua orang temannya Ben Stevens dan Alex Bajawa yang saat ini menjadi DPO kepolisian.
Dalam berkas korban mengalami luka memar di bagian kelopak mata kanan dan kiri, lecet pada bibir dan gigi mengalami patah.
Kemudian, terdakwa bersama temannya kabur dan menjadi buronan kepolisian Polresta Denpasar sejak tahun 2013.Kemudian, terdakwa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar pada 23 Januari 2016 di Hotel Kawasan Legian, Kuta, Badung.
Bukti kuat tersangka melakukan pemukulan terlihat pada CCTV di Sky Dome Sky Garden, Pukul 03.00 Wita. Insiden pengeroyokan itu dipicu karena tersangka tak mau membayar tagihan.
Kemudian, tersangka yang posisi duduk langsung mendorong korban, selanjutnya keponakan tersangka memegang bahu dan memukul pipi kanan korban.
Dalam CCTV tersebut rekan tersangka melakukan pemukulan kebagian mata kiri dan hidung korban sehingga Kenneth James dirujuk ke Rumah Sakit Siloam. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Terdakwa secara sah dan melawan hukum melakukan pemukulan terhadap korban Kenneth James dan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 1,5 tahun penjara, karena dakwaan primair Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dinyatakan tak terbukti.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan," ujar Sukereni.
Mendengar putusan hakim itu, anak Scott, Hana menangis mendengar putusan itu. Sedangkan, Scott menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Saya menerima putusan majelis hakim," ujar Scott. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G Agung Fitria menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, perbuatan terdakwa dilakukan pada Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP (subsider), Pukul 03.00 Wita terhadap korban Kenneth James Wickes.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban karena tidak terima saat kasir di tempat itu meminta tagihan pembayaran sejumlah makanan yang dipesan tersangka.
Kemudian, kasir tersebut melapor kepada korban selaku manajernya, namun seketika memukul Kenneth James yang disaksikan dua orang temannya Ben Stevens dan Alex Bajawa yang saat ini menjadi DPO kepolisian.
Dalam berkas korban mengalami luka memar di bagian kelopak mata kanan dan kiri, lecet pada bibir dan gigi mengalami patah.
Kemudian, terdakwa bersama temannya kabur dan menjadi buronan kepolisian Polresta Denpasar sejak tahun 2013.Kemudian, terdakwa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar pada 23 Januari 2016 di Hotel Kawasan Legian, Kuta, Badung.
Bukti kuat tersangka melakukan pemukulan terlihat pada CCTV di Sky Dome Sky Garden, Pukul 03.00 Wita. Insiden pengeroyokan itu dipicu karena tersangka tak mau membayar tagihan.
Kemudian, tersangka yang posisi duduk langsung mendorong korban, selanjutnya keponakan tersangka memegang bahu dan memukul pipi kanan korban.
Dalam CCTV tersebut rekan tersangka melakukan pemukulan kebagian mata kiri dan hidung korban sehingga Kenneth James dirujuk ke Rumah Sakit Siloam. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016