Denpasar (Antara Bali) - Scott Dobson (53), warga negara Australia yang sebelumnya selama dua tahun buron dalam perkara pemukulan terhadap Manajer Sky Garden, Kenneth James Wickes, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang majelis yang diketai Made Sukereni di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Maha Agung menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

"Terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Kenneth James dan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP," kata Maha Agung.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, perbuatan terdakwa dilakukan pada Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP (primer), Pukul 03.00 Wita terhadap korban Kenneth James Wickes.

Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban karena tidak terima saat kasir di tempat itu meminta tagihan pembayaran sejumlah makanan yang dipesan tersangka.

Kemudian, kasir tersebut melapor kepada korban selaku manajernya, namun seketika memukul Kenneth James yang disaksikan dua orang temannya Ben Stevens dan Alex Bajawa yang saat ini menjadi buronan kepolisian.

Dalam berkas korban mengalami luka memar di bagian kelopak mata kanan dan kiri, lecet bibir dan giginya patah.

Kemudian, terdakwa bersama temannya kabur dan menjadi buronan kepolisian Polresta Denpasar sejak tahun 2013. Kemudian, terdakwa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar pada 23 Januari 2016 di hotel kawasan Legian, Kuta, Badung.

Bukti kuat tersangka melakukan pemukulan terlihat pada CCTV di Sky Dome Sky Garden, Pukul 03.00 Wita. Insiden pengeroyokan itu dipicu karena tersangka tak mau membayar tagihan.

Kemudian, tersangka mendorong korban, selanjutnya keponakan tersangka memegang bahu dan memukul pipi kanan korban.

Dalam CCTV tersebut rekan tersangka melakukan pemukulan kebagian mata kiri dan hidung korban sehingga Kenneth James dirujuk ke Rumah Sakit Siloam. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016