Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang liar yang menggunakan fasilitas umum, seperti berjualan di trotoar dan badan jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Ketertiban Umum Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis mengatakan pihaknya melakukan sidak tersebut guna menjaga ketertiban umum, sehingga masyarakat merasa nyaman menggunakan ruang publik tersebut.
"Tim kami bergerak menyusuri sepanjang Jalan Belitung, Pulau Kawe dan Jalan Veteran guna menertibkan masyarakat yang melanggar peraturan," katanya.
Ia mengatakan penertiban pedagang liar di badan jalan itu berawal dari laporan warga setempat yang merasa terganggu akibat ulah para pedagang yang berjualan barang dagangannya hingga memakai badan jalan.
Dikatakan penertiban pedagang liar tersebut juga merupakan salah satu langkah menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan tertib sesuai pasal 22 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Dalam Perda tersebut sudah disebutkan larangan dan sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. Dengan Langkah sidak ini bertujuan para pedagang (masyarakat) untuk mentaatinya," ucapnya.
Alit Wiradana mengatakan para pedagang liar ini memang sangat mengganggu arus lalu lintas, pejalan kaki dan kenyaman lingkungan setempat.
"Padahal sebelumnya sudah melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada para pedagang tersebut agar tidak berjualan di atas badan jalan, dan juga sudah memasang spanduk larangan berjualan, agar para pedagang mengetahui bahwa berjualan diatas trotoar, badan jalan dan jalan protokol adalah melanggar Perda," ucapnya.
Namun demikian, kata dia, para pedagang ini masih saja tetap berjualan di atas badan jalan, tidak mengindahkan larangan tersebut.
"Karena mereka membadel dan tidak mengindahkan larangan, maka kami melakukan tindakan tegas dengan mengenakan sanksi sesuai yang mereka langgar," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Ketertiban Umum Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis mengatakan pihaknya melakukan sidak tersebut guna menjaga ketertiban umum, sehingga masyarakat merasa nyaman menggunakan ruang publik tersebut.
"Tim kami bergerak menyusuri sepanjang Jalan Belitung, Pulau Kawe dan Jalan Veteran guna menertibkan masyarakat yang melanggar peraturan," katanya.
Ia mengatakan penertiban pedagang liar di badan jalan itu berawal dari laporan warga setempat yang merasa terganggu akibat ulah para pedagang yang berjualan barang dagangannya hingga memakai badan jalan.
Dikatakan penertiban pedagang liar tersebut juga merupakan salah satu langkah menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan tertib sesuai pasal 22 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Dalam Perda tersebut sudah disebutkan larangan dan sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. Dengan Langkah sidak ini bertujuan para pedagang (masyarakat) untuk mentaatinya," ucapnya.
Alit Wiradana mengatakan para pedagang liar ini memang sangat mengganggu arus lalu lintas, pejalan kaki dan kenyaman lingkungan setempat.
"Padahal sebelumnya sudah melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada para pedagang tersebut agar tidak berjualan di atas badan jalan, dan juga sudah memasang spanduk larangan berjualan, agar para pedagang mengetahui bahwa berjualan diatas trotoar, badan jalan dan jalan protokol adalah melanggar Perda," ucapnya.
Namun demikian, kata dia, para pedagang ini masih saja tetap berjualan di atas badan jalan, tidak mengindahkan larangan tersebut.
"Karena mereka membadel dan tidak mengindahkan larangan, maka kami melakukan tindakan tegas dengan mengenakan sanksi sesuai yang mereka langgar," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016