Nusa Dua (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengharapkan pemerintah menyederhanakan perizinan usaha termasuk mengenai sertifikasi kelaikan operasional genset perusahaan swasta.

"Ini cukup aneh karena di saat pemerintah tidak bisa menyediakan ketersediaan listrik dan pihak swasta menyediakan genset, justru pada posisi ini malah terjadi kriminalisasi," kata Ketua Umum PHRI, Hariyadi BS Sukamdani saat pembukaan Rapat Kerja Nasional PHRI I di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut telah menjadi kendala bagi kalangan perhotelan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dia menyebutkan bahwa peraturan itu menyatakan bahwa perhotelan wajib mendapatkan sertifikasi kelaikan operasional tenaga kelistrikan atau genset.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Ngurah Wijaya mengharapkan agar perizinan atau regulasi terkait yang banyak untuk kalangan perhotelan disederhanakan.

"Tahun 90`an izin-izin sudah disederhanakan, begitu otonomi daerah ada izin itu hidup lagi yang rupanya digunakan sumber pendapatan bagi pemerintah," katanya.

Senada dengan Ngurah Wijaya, pelaku pariwisata, Ida Bagus Sidharta Putra mengakui bahwa begitu banyak biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi regulasi atau izin-izin tersebut.

Padahal saat ini kalangan perhotelan, lanjut dia, tengah menghadapi dilema dengan marjin pendapatan yang tipis, disertai persaingan hotel dan perang harga kamar.

"Regulasi memang cara mudah menaikkan pendapatan tetapi di satu sisi orang hotel `disikat` terus dengan regulasi terkait minuman beralkohol, pajak `online`, hak cipta dan genset. Harus disadari bahwa saat ini marjin kami itu tipis," ucap pengelola jaringan hotel the Santrian Grup itu.

Pelaku perhotelan lain dari Ubud, Adit Pande mengaku bahwa aturan sertifikasi kelaikan operasional tenaga listrik genset tersebut dinilainya merepotkan di tengah banyaknya izin yang harus dilengkapi.

Seharusnya, ucap dia, sertifikasi tersebut sudah bisa dipenuhi oleh pembuat mesin tenaga listrik yang harus memiliki standar nasional Indonesia atau SNI.

"Itu sangat merepotkan karena bisa menimbulkan biaya tambahan dan waktu, padahal kami menggunakan genset yang sudah ber-SNI sebagai alternatif jika listrik sedang padam," ucap pengelola the Ubud Village and Resort itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016