Denpasar (Antara Bali) - Akademisi Universitas Udayana Dr. Jimmy Z Usfunan SH MH mengatakan proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Bali Wayan Disel Astawa tetap di proses, walau yang bersangkutan melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Proses pergantian antarwaktu (PAW) Wayan Disel Astawa yang dipecat oleh induk partainya (PDIP) tetap berjalan, walau Disel mengajukan gugatan hukum ke PN Denpasar terhadap petinggi partai, yakni Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster dan Ketua DPC PDIP Badung Nyoman Giri Prasta," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan dalam aturan, bahwa proses dan mekanisme PAW terhadap Disel Astawa tetap berjalan sejak Surat Keputusan PDIP untuk pemecatan dan PAW disampaikan kepada pimpinan DPRD dan KPU setempat.
"Sejak SK pemecatan dan PAW diajukan dari induk partainya, maka pimpinan DPRD Bali harus melakukan proses, mulai dari pengajuan ke gubernur hingga ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Jimmy Usfunan yang juga pakar tata negara itu.
Ia mengatakan proses turunnya SK Mendagri untuk melakukan PAW dalam rentang waktu 28 hari sejak SK yang diajukan dari induk partainya.
"Dalam kasus seperti ini, PAW dari keanggotaan DPRD Bali tetap akan berjalan, begitu juga proses gugatan hukum yang diajukan Disel Astawa pun berjalan. Jadi PAW itu tidak lagi menunggu keputusan pengadilan. Sebab yang ajukan disini adalah gugatan hukum perdata, bukan PTUN," ucapnya.
Menurut dia, proses PAW itu tidak akan terhalang dengan proses gugatan hukum yang dilakukan Disel Astawa. Karena ranah hukumnya yang digugat adalah hukum perdata.
Jimmy Usfunan mengatakan saat ini kuncinya ada di PDIP. Karena yang berhak mencabut dan menarik surat pemecatan dan PAW terhadap Wayan Disel Astawa adalah induk partai.
"Kembali ke partainya, apakah masih mempertahankan orangnya atau tidak. Partai diberi keleluasaan oleh pemerintah. Juga dalam UU peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Jadi dalam hal ini, partai politik yang memegang kendali," katanya.
Sebelumnya, karena Disel Astawa tidak terima dengan surat keputusan pemecatan dan PAW atas keanggotaan DPRD Bali itu, maka mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor Perkara 428/PDT.G/2016/PN.DPS tertanggal 11 April 2016.
Pada surat gugatan tersebut, Disel Astawa menggugat tiga pihak, yakni Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri (tergugat I), Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster (tergugat II), dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta (tergugat III).
Dalam gugatannya, Disel Astawa juga menuntut kerugian material sebesar Rp35 miliar kepada partai berlambang banteng gemuk dalam lingkaran itu sebagai ganti perolehan suaranya sebanyak 32 ribu lebih dengan rincian Rp1 juta per suara.
Dari pengajuan gugatannya tersebut, kemudian Disel Astawa menyampaikan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali pada 12 April lalu.
Dalam penyerahan bukti surat gugatan ke PN, Disel Astawa meminta kepada DPRD Bali agar proses PAW dirinya untuk sementara waktu ditunda, karena masih dalam gugatan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Proses pergantian antarwaktu (PAW) Wayan Disel Astawa yang dipecat oleh induk partainya (PDIP) tetap berjalan, walau Disel mengajukan gugatan hukum ke PN Denpasar terhadap petinggi partai, yakni Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster dan Ketua DPC PDIP Badung Nyoman Giri Prasta," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan dalam aturan, bahwa proses dan mekanisme PAW terhadap Disel Astawa tetap berjalan sejak Surat Keputusan PDIP untuk pemecatan dan PAW disampaikan kepada pimpinan DPRD dan KPU setempat.
"Sejak SK pemecatan dan PAW diajukan dari induk partainya, maka pimpinan DPRD Bali harus melakukan proses, mulai dari pengajuan ke gubernur hingga ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Jimmy Usfunan yang juga pakar tata negara itu.
Ia mengatakan proses turunnya SK Mendagri untuk melakukan PAW dalam rentang waktu 28 hari sejak SK yang diajukan dari induk partainya.
"Dalam kasus seperti ini, PAW dari keanggotaan DPRD Bali tetap akan berjalan, begitu juga proses gugatan hukum yang diajukan Disel Astawa pun berjalan. Jadi PAW itu tidak lagi menunggu keputusan pengadilan. Sebab yang ajukan disini adalah gugatan hukum perdata, bukan PTUN," ucapnya.
Menurut dia, proses PAW itu tidak akan terhalang dengan proses gugatan hukum yang dilakukan Disel Astawa. Karena ranah hukumnya yang digugat adalah hukum perdata.
Jimmy Usfunan mengatakan saat ini kuncinya ada di PDIP. Karena yang berhak mencabut dan menarik surat pemecatan dan PAW terhadap Wayan Disel Astawa adalah induk partai.
"Kembali ke partainya, apakah masih mempertahankan orangnya atau tidak. Partai diberi keleluasaan oleh pemerintah. Juga dalam UU peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Jadi dalam hal ini, partai politik yang memegang kendali," katanya.
Sebelumnya, karena Disel Astawa tidak terima dengan surat keputusan pemecatan dan PAW atas keanggotaan DPRD Bali itu, maka mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor Perkara 428/PDT.G/2016/PN.DPS tertanggal 11 April 2016.
Pada surat gugatan tersebut, Disel Astawa menggugat tiga pihak, yakni Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri (tergugat I), Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster (tergugat II), dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta (tergugat III).
Dalam gugatannya, Disel Astawa juga menuntut kerugian material sebesar Rp35 miliar kepada partai berlambang banteng gemuk dalam lingkaran itu sebagai ganti perolehan suaranya sebanyak 32 ribu lebih dengan rincian Rp1 juta per suara.
Dari pengajuan gugatannya tersebut, kemudian Disel Astawa menyampaikan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali pada 12 April lalu.
Dalam penyerahan bukti surat gugatan ke PN, Disel Astawa meminta kepada DPRD Bali agar proses PAW dirinya untuk sementara waktu ditunda, karena masih dalam gugatan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016