Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali, memastikan bantuan sosial dan hibah untuk kelompok masyarakat seperti desa adat, banjar yang tidak memilik badan hukum dapat disalurkan dan terealisasi.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, saat dihubungi di Mangupura, Kamis, menyatakan bantuan sosial dan hibah itu dapat diberikan kepada desa adat dan banjar setelah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

"Peraturan Nomor 14 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, sudah melegalkan untuk pemberian bantuan itu untuk banjar, desa adat yang tidak berbadan hukum," katanya.

Ia menerangkan, berdasarkan Permendagri 14 sudah menyatakan, hibah bisa diberikan kepada lembaga adat. Namun, ketentuan ini diatur pada Pasal 6 Ayat 5 huruf c.

Isi dari pasal itu menyatakan, hibah dapat diberikan kepada badan atau lembaga nirlaba, sukarela, bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat atau kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

"Selain itu, isi dari pasal tadi yakni keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau SKPD terkait sesuai dengan kewenangan," katanya.

Parwata menambahkan, agar hibah bisa dicairkan bupati harus mengeluarkan Perbup yang mengadopsi ketentuan dalam Permendagri 14.

"Setelah bupati mengeluarkan Perbup, hibah bisa dicairkan. Tapi sebelumnya harus melalui verifikasi SKPD terkait," katanya.

Sebelumnya Mendagri Tjahyo Kumolo dalam Musrenbang Provinsi Bali menyatakan mencabut aturan yang mewajibkan penerima hibah bansos harus memiliki badan hukum Indonesia. Namun, saat ini bantuan sosial dan hibah itu, kembali mendapat rekomendasi untuk diberikan kepada kelompok masyarakat. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016