Denpasar (Antara Bali) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar bersama tim gabungan yang terdiri dari imigrasi, kepolisian, TNI dan instansi terkait melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak keberadaan warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa, Kesbangpol Kota Denpasar I Made Sumarsana di Denpasar, Rabu mengatakan pengawasan dan sidak sangat penting bagi WNA untuk mengecek kelengkapan dokumen selama mereka di Bali, khususnya di Denpasar.

"Dari hasil pengawasan dan sidak, bahwa semua WNA yang didatangi di daerah tersebut telah memiliki dokumen yang lengkap seperti surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas)," kata Sumarsana didampingi Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan Kesbangpol Denpasar Andika Putra Manuaba.

Sumarsana lebih lanjut mengatakan dari pengawasan yang dilakukan di lapangan banyak terdapat WNA yang pensiun mengontrak tanah dalam jangka waktu cukup panjang untuk membangun vila.

"Seperti WNA asal Belanda Jacobus Hendrikus yang mengontrak tanah selama 35 tahun. Pensiunan ini membangun vila dan dikontrakan pada WNA lainnya," ujarnya.

Menurut dia, kesulitannya tidak bisa mengetahui transaksi bila WNA lain ada nginap di tempat tersebut. Namun dalam sidak ditemukan WNA lain tinggal ditempat tersebut untuk liburan. Untuk itu diperlukan melakukan pengawasan oleh kepala lingkungan untuk menghindari terjadinya bisnis penginapan secara ilegal karena tidak kena pajak.

"Padahal satu sisi WNA ini tidak boleh melakukan bisnis, mengingat visa mereka bukan visa bisnis, melainkan visa berlibur atau berwisata," kata Sumarsana.

Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan Kesbangpol Denpasar Andika Putra Manuaba menambahkan dalam pengawasan orang asing di Sanur memang susah untuk melakukan pembuktian bila mereka melakukan penyewaan vila.

Ke depannya, kata Putra Manuaba, untuk lebih memperketat terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kota Denpasar, Badan Kesbagpol akan melaksanakan pelatihan terhadap aparat desa untuk membekali pengetahuan dalam pengawasan terhadap orang asing. Disamping juga akan melibatkan pihak Saba Upadesa bila terjadi permasalahan seperti penyewaan vila tersebut.

"Kami harapkan dengan adanya pengawasan dengan melibatkan imigrasi dan kepolisian serta TNI diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi WNA yang ada di Kota Denpasar. Disamping juga mencegah terjadinya penyalahgunaan visa bagi WNA," ucapnya.

Made Suparman dari Kantor Imigrasi Denpasar mengatakan terkait adanya permasalahan penyewaan vila tersebut memang susah untuk ditindak. Karena mereka saat disidak berada ditempat tinggalnya dengan dokumen yang lengkap.

Disamping juga tidak ditemukan melakukan transaksi untuk penyewaan penginapan hal tersebut yang menjadi kendala dalam penindakan.

"Ke depan ia berharap pengawasan ini semakin ditingkatkan sehingga kejadian seperti sekarang ini terulang," kata Suparman menegaskan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016