Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali menyebutkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten terluas di Pulau Dewata itu akan dimulai pada Juni 2016.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di Singaraja, Rabu, mengatakan, pada waktu yang telah ditentukan itu KPU memulai melakukan sosialiasi, penyuluhan dan bimbingan serta mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pilkada.

Ia menjelaskan, persiapan sudah dilakukan dini melalui penyiapan draf menyikapi pengusungan atau dukungan terhadap partai politik maupun calon independen.

"Berdasarkan draf yang kami buat, calon independen dapat mendaftar pada Agustus 2016 dan tahapan berikutnya untuk penetapan seluruh calon dilaksanakan 31 Oktober 2016," kata Suardana.

Lebih lanjut, Suardana menambahkan, di Buleleng baru tahun ini mulai muncul calon independen dimana belum lama ini komunitas Sahabat Sukrawan, telah datang ke KPU dan meminta informasi mengenai persyaratan pencalonan independen.

"Meski demikian, KPU masih menunggu proses pendaftaran pada Agustus 2016. Syarat pencalonan independen dan parpol memang sudah diatur di PKPU," kata dia.

Selain itu, kata dia, calon bupati dari partai politik wajib diusung parpol atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi parpol di DPRD Buleleng. "Untuk Buleleng jumlah kursinya satu pasangan calon minimal sembilan kursi, jadi calon itu bisa diusung partai politik atau gabungan parpol," tambah dia.

Suardana juga mengungkapkan, calon independen bisa saja didukung parpol tetapi tidak bisa diusung parpol dimana mereka yang dari perseorangan ini memiliki syarat dan wajib mengumpulkan surat dukungan dan fotocopy identitas KTP/KK mencapai 40.283 lembar.

Dikatakan, keberadaan calon independen setelah didaftarkan dan dilakukan verifikasi dan dinyatakan lolos oleh KPU akan diitetapkan sebagai calon dapat didukung parpol.

"Kalau satu parpol tidak mengusung calon yang didaftarkan ke KPU bisa saja mereka akan mendukung calon dari parpol. Beda makna pengusung dan pendukung itu. Kalau pengusung adalah parpol yang mendaftarkan pasangan calon ke KPU, dan pendukung merupakan parpol yang hanya mendukung pergerakan di dalam proses kampanye," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016