Singaraja (Antara Bali) - Komunitas Sahabat Sukrawan (KKS) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menanyakan syarat pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen pada pilkada Buleleng 2017.

Koordinator KKS, Agus Tanaya Somandhana, Sabtu, mengatakan, kedatangannya ke KPU murni hanya untuk mempertanyakan tata cara mekanisme pendafataran calon bupati melalui jalur independen.

Agus pun menegaskan bahwa dirinya bersama KKS sepakat akan mencalonkan Dewa Sukrawan yang adalah Bendahara DPD PDIP Bali dengan mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Dharma Wijaya melalui jalur independen.

Menurut rencana, kata dia, pasangan itu akan dideklarasikan pada April nanti seiring dengan tuntasnya pengumpulan KTP untuk diajukan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Buleleng.

Agus Tanaya juga menambahkan, upaya dukungan terhadap Sukrawan hingga saat ini masih terus mengalir, dari sejumlah kopian KTP yang masuk termasuk juga para relawan KKS terus bergerilya ke sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Buleleng.

"Kami sudah bergerak untuk mengumpulkan KTP, dan dukungan terus berdatangan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menjelaskan syarat pengajuan calon persorangan atau independen yakni harus mendapat dukungan sebanyak 40 ribu dibuktikan berupa KTP.

Bahkan menurutnya, KPU nanti akan melakukan verifikasi atas dukungan tersebut. Penetapan jumlah dukungan terhadap calon independen juga didasari atas jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih.

"Kami telah merumuskan jumlah DPT Pemilu terakhir di Buleleng pada Pilpres mencapai 537.103 dikali 7,5 persen hasilnya harus memiliki dukungan sebanyak 40.283 orang yang dibuktikan dengan KTP, pada Pilkada Buleleng 2017 nanti. KPU nanti akan mengecek jangan sampai ada KTP ganda," jelas Suardana. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016