Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, akhirnya menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar di daerah itu, karena menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) pusat.

"Penundaan pembahasan Ranperda ini, karena PP itu belum turun dari pusat, sehingga harus ada payung hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Pansus PD Pasar DPRD Badung, I Wayan Sandra usai rapat di Mangupura, Mengwi, Jumat.

Apabila sudah ada PP terkait perusahaan daerah, Panitia Khusus (Pansus) PD Pasar DPRD Badung akan membuat tiga Perda khusus untuk PD Pasar yakni Perda penamaan pasar, logo pasar dan struktur organisasi.

Hal itu dilakukan, karena selama ini PD Pasar Badung hanya dilindungi payung hukum Peraturan Bupati.

Wayan Sandra yang didampingi anggota pansus I Nyoman Satria menambahkan, saat pansus PD Pasar DPRD Badung menghadap Mendagri, PP yang mengatur perusahaan daerah akan turun tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Badung saat menghadap Mendagri, kata dia, PD Pasar wajib berbadan hukum yakni Perseroan Terbatas (PT) atau BUMDes.

"Pembahasan ini sekaligus dalam rapat Perda nanti terkait nama maupun logo PD Pasar, struktur organisasi dan badan hukum itu, karena selama ini belum ada," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Upaya ini dilakukan, agar perusahaan daerah secara keseluruhan memiliki payung hukum. "Untuk perusaahan daerah hendaknya memiliki Perda dan tidak boleh bertentangan dengan aturan," kata politikus asal Tibu Beneng, Kuta Utara itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016