Jakarta (Antara Bali) - Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari korban lain terkait tindak pidana pelecehan seksual yang diduga melibatkan pedangdut Saipul Jamil (SJ) alias Ipul.

"Pelapor sudah membuat LP (Laporan Polisi)," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo di Jakarta, Rabu.

Suparmo mengatakan petugas Polda Metro Jaya baru sebatas mewawancara pelapor namun belum meminta keterangan atau memeriksa.

Menurut Suparmo, pelapor berada di ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. "Saya belum melihat LP-nya," ujar Suparmo.

Sementara itu, pengacara korban, Radian Anom mengungkapkan kliennya mendapatkan tindakan pelecehan yang dilakukan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu pada 2014.

Radian menjelaskan awalnya korban berkenalan dengan Ipul usai menonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut pada salah satu stasiun televisi swasta pada 2014.

Selanjutnya, Ipul mengajak korban bahkan menginap di rumahnya hingga terjadi perbuatan tidak senonoh. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016