Singaraja, (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Bali, menyarankan PT Anugerah Bersama Sukses yang sedang membangun kandang babi di Desa Bila Kubutambahan melengkapi diri dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Buleleng, Made Budi Astawa, Rabu, mengatakan, "Kami sarankan urus izin terlebih dulu sebelum melanjutkan pekerjaannya. Kami beri waktu 15 hari, bila belum juga ada IMB-nya, terpaksa kami lakukan penyegelan terhadap pengerjaan bangunan tersebut."
Satpol PP hari itu memeriksa ke lokasi tersebut, menyikapi laporan dari warga masyarakat.
Kepala Desa Bila, I Ketut Citarja Yudirta menegaskan bahwa benar telah terjadi pembangunan kandang babi di desanya dengan nama perusahaan PT Anugerah Bersama Sukses.
Pemilik PT Anugerah Bersama Sukses, Laksono Nenggala berjanji akan mengurus IMB bangunan agar pengerjaan kandang babi agar selesai pada waktunya.
"Saya secepatnya akan menyelesaikan masalah IMB agar pengerjaan bangunan kandang babi ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan sesuai dengan prosedur," kata dia. (KUN)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Satpol PP Buleleng, Made Budi Astawa, Rabu, mengatakan, "Kami sarankan urus izin terlebih dulu sebelum melanjutkan pekerjaannya. Kami beri waktu 15 hari, bila belum juga ada IMB-nya, terpaksa kami lakukan penyegelan terhadap pengerjaan bangunan tersebut."
Satpol PP hari itu memeriksa ke lokasi tersebut, menyikapi laporan dari warga masyarakat.
Kepala Desa Bila, I Ketut Citarja Yudirta menegaskan bahwa benar telah terjadi pembangunan kandang babi di desanya dengan nama perusahaan PT Anugerah Bersama Sukses.
Pemilik PT Anugerah Bersama Sukses, Laksono Nenggala berjanji akan mengurus IMB bangunan agar pengerjaan kandang babi agar selesai pada waktunya.
"Saya secepatnya akan menyelesaikan masalah IMB agar pengerjaan bangunan kandang babi ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan sesuai dengan prosedur," kata dia. (KUN)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016