Pontianak (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menyatakan pelaku praktik penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing biasa beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Biasanya para pelaku illegal fishing melakukan operasinya di kawasan ZEE Indonesia," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya Arifin Arsyad di Pontianak.

Arifin menjelaskan bahwa para pelaku illegal fishing beralasan karena status ZEE eksklusif, maka mereka tidak akan ditahan sebagai tersangka selama masa penyidikan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran melalui illegal fishing, lanjut dia, petugas kapal yang paling tinggi jabatannya beserta satu bawahannya akan dikenai denda masing- masing Rp2 miliar.

  Tergantung ukuran kapal, jumlah tangkapan, kalo pair trawl itu dua kapal yang nakhoda lebih tinggi itu biasanya di kapal utama," kata dia.

Sejak mulai penyelidikan, Arifin mengaku telah berkoordinasi dengan kedutaan besar dari kapal, nakhoda dan anak buah kapalnya.

"Namun kebanyakan kedutaan besar negara yang warganya tersangkut masalah illegal fishing tidak mengirimkan bantuan hukum, akibatnya proses penyediaan menjadi cepat," ujar dia.

Kemarin, pemerintah meledakkan 31 unit kapal di lima lokasi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016