Mangupura (Antara Bali) - Penerapan musyawarah perencanaan pembangunan secara "online" (E-Musrenbang) di masing-masing daerah Tahun 2017, yang diintensifkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapedda Litbang) Badung menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Hal ini disebabkan mekanisme aplikasi tersebut dianggap mengkebiri penyerapan aspirasi yang dilakukan dewan melalui mekanisme reses," kata Ketua Komisi III I Nyoman Satria, di Mangupura, Senin.
Menurut dia, kebijakan baru tersebut tidak sesuai dengan surat edaran Setda Badung Nomor 050/241/Bappeda/Litbang, tertanggal 26 Januari 2016, tentang penerapan aplikasi e-Musrenbang dan e-Plaining dalam perencanaan dan pengganggaran daerah.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat dewan akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan masalah tersebut.
Ia menyebutkan poin yang menjadi permasalahan yakni, keselarasan antara dukumen RKPD, KUA serta PPAS, semua usulan kegiatan pembangunan daerah berdasarkan reses DPRD Kabupaten Badung.
"Hal ini sudah sedapat mungkin disampiakan melalui Musrenbang Desa atau Kelurahan atau Kecamatan atau Kabupaten, sehingga usulan hasil reses dimaksud dapat dientry melalui aplikasi e-Musrenbang dan aplikasi e-Planing," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Pihaknya mempertanyakan, apakah aspirasi yang kita serap melalui reses harus masuk atau dibahas secara bertahap mulai desa, kecamatan kemudian menjadi Musrenbang kabupaten.
"Apabila itu benar dipastikan tidak akan bisa masuk dan dilaksanakan tahun depan, karena reses dilaksanakan setelah Musrenbang desa," ujar Satria.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pimpinan dewan segera memanggil TAPD untuk meminta penjelasan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Badung AA Gede Raka Yudha membantah pelaksanaan aplikasi e-Musrenbang dan e-Plaining yang digagas Bappeda dan Litbang Kabupaten Badung tidak mengkebiri atau mengurangi hak-hak anggota dewan dalam memperjuangan aspirasi masyarakat, yang terjaring melalui mekanisme reses.
"Sama sekali tidak ada mengurangi hak-hak dewan. Aspirasi hasil penjaringan reses bisa saja langsung masuk pada musrenbang kecamatan atau kabupaten. Mengingat pelaksanaan reses dewan memang setelah pelaksanaan reses ditingkat desa," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Hal ini disebabkan mekanisme aplikasi tersebut dianggap mengkebiri penyerapan aspirasi yang dilakukan dewan melalui mekanisme reses," kata Ketua Komisi III I Nyoman Satria, di Mangupura, Senin.
Menurut dia, kebijakan baru tersebut tidak sesuai dengan surat edaran Setda Badung Nomor 050/241/Bappeda/Litbang, tertanggal 26 Januari 2016, tentang penerapan aplikasi e-Musrenbang dan e-Plaining dalam perencanaan dan pengganggaran daerah.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat dewan akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan masalah tersebut.
Ia menyebutkan poin yang menjadi permasalahan yakni, keselarasan antara dukumen RKPD, KUA serta PPAS, semua usulan kegiatan pembangunan daerah berdasarkan reses DPRD Kabupaten Badung.
"Hal ini sudah sedapat mungkin disampiakan melalui Musrenbang Desa atau Kelurahan atau Kecamatan atau Kabupaten, sehingga usulan hasil reses dimaksud dapat dientry melalui aplikasi e-Musrenbang dan aplikasi e-Planing," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Pihaknya mempertanyakan, apakah aspirasi yang kita serap melalui reses harus masuk atau dibahas secara bertahap mulai desa, kecamatan kemudian menjadi Musrenbang kabupaten.
"Apabila itu benar dipastikan tidak akan bisa masuk dan dilaksanakan tahun depan, karena reses dilaksanakan setelah Musrenbang desa," ujar Satria.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pimpinan dewan segera memanggil TAPD untuk meminta penjelasan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Badung AA Gede Raka Yudha membantah pelaksanaan aplikasi e-Musrenbang dan e-Plaining yang digagas Bappeda dan Litbang Kabupaten Badung tidak mengkebiri atau mengurangi hak-hak anggota dewan dalam memperjuangan aspirasi masyarakat, yang terjaring melalui mekanisme reses.
"Sama sekali tidak ada mengurangi hak-hak dewan. Aspirasi hasil penjaringan reses bisa saja langsung masuk pada musrenbang kecamatan atau kabupaten. Mengingat pelaksanaan reses dewan memang setelah pelaksanaan reses ditingkat desa," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016