Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengungkapkan fenomena gerakan LGBT merupakan salah satu contoh kebebasan yang ditafsirkan kebablasan.
Hal ini Hidayat sampaikan saat menghadiri gelaran acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama 100 peserta dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), di Jakarta, Minggu seperti keterangan tertulis MPR.
Para kaum LGBT dan simpatisannya, tutur dia, sudah sangat terbuka menyuarakan hak LBGT atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.
Padahal, jika ini dibiarkan maka akan semakin menghancurkan tatanan demokrasi dan nilai-nilai luhur di masyarakat. Selain itu, perkumpulan yang negatif seperti LGBT nyata-nyata membuat dan menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
"Hal tersebut sangat memprihatinkan dan sangat miris. Padahal kebebasan individu atau kelompok dibatasi dengan melihat kepada hak individu atau kelompok lain juga," ujar Hidayat.
Dia mengatakan, kebebasan berpendapat atau berserikat harus melihat kepada agama dan nilai-nilai luhur bangsa.
Dalam UUD pasal 28 J, disebutkan negara menjamin kebebasan HAM sesuai dengan ayat 1. Namun, dalam pasal 2 tegas dinyatakan bahwa pemberlakukan HAM harus tunduk kepada pembatasan yang diatur dalam UUD yakni harus menghormati nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa.
"Intinya kita semua menghormati hak asasi manusia siapapun itu tapi tidak dalam semangat dan jalur liberalisasi," tegas Hidayat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Hal ini Hidayat sampaikan saat menghadiri gelaran acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama 100 peserta dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), di Jakarta, Minggu seperti keterangan tertulis MPR.
Para kaum LGBT dan simpatisannya, tutur dia, sudah sangat terbuka menyuarakan hak LBGT atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.
Padahal, jika ini dibiarkan maka akan semakin menghancurkan tatanan demokrasi dan nilai-nilai luhur di masyarakat. Selain itu, perkumpulan yang negatif seperti LGBT nyata-nyata membuat dan menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
"Hal tersebut sangat memprihatinkan dan sangat miris. Padahal kebebasan individu atau kelompok dibatasi dengan melihat kepada hak individu atau kelompok lain juga," ujar Hidayat.
Dia mengatakan, kebebasan berpendapat atau berserikat harus melihat kepada agama dan nilai-nilai luhur bangsa.
Dalam UUD pasal 28 J, disebutkan negara menjamin kebebasan HAM sesuai dengan ayat 1. Namun, dalam pasal 2 tegas dinyatakan bahwa pemberlakukan HAM harus tunduk kepada pembatasan yang diatur dalam UUD yakni harus menghormati nilai-nilai agama dan nilai luhur bangsa.
"Intinya kita semua menghormati hak asasi manusia siapapun itu tapi tidak dalam semangat dan jalur liberalisasi," tegas Hidayat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016