Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap 15 orang pengedar dan pemakai narkotika berbagai jenis melalui Operasi Antik Agung yang digelar selama sekitar dua minggu.

"Satu dari 15 orang tersangka tersebut merupakan pemakai yang masih dibawah umur," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Anak Agung Made Sudana di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, dari 15 orang tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika yakni jenis ekstasi sebanyak 200 butir, sabu-sabu sebanyak 58,76 gram dan ganja sebanyak 29,94 gram.

Sebagian besar para tersangka tersebut ditangkap di jalan umum di Denpasar sedangkan sisanya ditangkap di rumah kos.

Dua dari 15 orang tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama yakni berinisial SOL (35) dari Gumuk Mas, Jember, Jawa Timur.

SOL sebelumnya pernah divonis empat tahun penjara dan mendekam di LP Kerobokan. Ia baru bebas pada November 2015.

Selain itu, tersangka berinisial FP (32) dari Kuta, Kabupaten Badung itu sempat menghuni sel di LP Kerobokan selama empat tahun dan baru bebas pada Oktober 2014.

"Keduanya merupakan target operasi polisi," ucapnya.

Dari tangan SOL, polisi menyita 10 paket sabu seberat 2,26 gram. Pengedar itu ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar pada Jumat (5/2).

Saat polisi menggeledah tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu itu di saku celananya.

Sedangkan residivis FP ditangkap pada Sabtu (6/2) di Jalan Pulau Singkep Denpasar. Pengedar yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu ditangkap karena memiliki sabu-sabu sebanyak enam paket seberat 2,7 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang miliknya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Denpasar untuk selanjutnya diperiksa intensif oleh parat kepolisian. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016