Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap pasangan suami isteri, yang diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/2) malam.

"Kami gerebek tempat kos yang ditinggali pasangan suami isteri tersebut, dan menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu," kata Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Inspektur Satu Aan Saputra, di Negara, Minggu.

Ia mengatakan, setelah ditangkap beserta barang buktinya, pihaknya melimpahkan penanganan kasus ini ke Satuan Narkoba.

Pasangan IBAPP (26) asal Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana dan SK (23) asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, menempati kamar kos di Dusun Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Menurutnya, dari pemeriksaan ditemukan empat paket sabu-sabu, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan di pojok kamar.

"Kami menduga, kamar itu juga sering digunakan menghisap sabu-sabu, karena ditemukan peralatan hisap seperti bong dan korek api," ujarnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris I Nyoman Master saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya menerima pelimpahan pelaku terduga pengedar narkoba ini, namun belum melakukan gelar perkara.

Ia mengatakan, setelah gelar perkara, pihaknya baru bisa menetapkan tersangka termasuk pasal yang disangkakan kepada pasangan suami isteri yang menikah siri ini.

"Rencana besok kami baru gelar perkara. Kasus ini juga masih kami kembangkan," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016