Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan terdapat puluhan ribu tenaga
kerja honorer kategori 2 yang terbukti tidak memenuhi persyaratan atau
disebut "THK2 bodong".
"Dari sekitar 210 ribu THK2 yang lulus tes kompetensi dasar (TKD), sekitar 30 ribu di antaranya tidak memenuhi persyaratan atau bodong," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Herman menyampaikan puluhan ribu orang itu ditengarai mencoba peruntungan dengan masuk sebagai peserta tes tenaga honorer kategori 2. Meski dalam TKD bisa lolos, tetapi dalam saringan akhir, mereka ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
"Dalam TKD mereka bisa lolos, tapi nyatanya tidak memenuhi kriteria saat proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Herman.
Menurut Herman puluhan ribu orang itu tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2, antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
Selain itu, harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca-tes kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2," ujar Herman. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Dari sekitar 210 ribu THK2 yang lulus tes kompetensi dasar (TKD), sekitar 30 ribu di antaranya tidak memenuhi persyaratan atau bodong," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Herman menyampaikan puluhan ribu orang itu ditengarai mencoba peruntungan dengan masuk sebagai peserta tes tenaga honorer kategori 2. Meski dalam TKD bisa lolos, tetapi dalam saringan akhir, mereka ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
"Dalam TKD mereka bisa lolos, tapi nyatanya tidak memenuhi kriteria saat proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Herman.
Menurut Herman puluhan ribu orang itu tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2, antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
Selain itu, harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca-tes kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2," ujar Herman. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016