Denpasar (Antara Bali) - Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali meringkus pasangan suami istri Eh dan FM yang menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya, Jalan Padonan Kerobokan.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Minggu mengatakan EH yang juga residivis kasus curanmor itu mengaku kurir narkoba karena penghasilanya sebagai penyedia persewaan permainan anak-anak di pasar malam tidak mencukupi.

"Sekali tempal dapat Rp50 ribu, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari," ujarnya

Kepada petugas tersangka yang berusia 25 tahun itu beralasan menyuruh istrinya untuk mempermudah aksinya.

Menurut Ganefo, tidak selalu sang istri yang bekerja sebagai sales sepeda motor itu ikut membantu mengedarkan narkoba.

Petugas kepolisian sangat menyayangkan tindakan tersangka EH yang melibatkan istrinya dalam bisnis barang haram tersebut.
"Sangat kami sayangkan hanya karena upah lima puluh ribu rupiah harus melibatkan istri," kata Ganefo.

Kini pasangan suami istri bersama barang bukti berupa satu paket narkoba dalam plastik klip diamankan petugas.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotia.

Pekan sebelumnya, Polresta Denpasar juga meringkus IHW (23), seorang mantan karyawan sebuah hotel karena menjual sabu-sabu.

IHW saat menjalani pemeriksaan mengaku mendapat upah sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan narkoba tersebut. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016