Singaraja, (Antara Bali) - Lembaga Bantuan Hukum Bali selaku kuasa hukum warga Kampung Barokah di Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng berencana mengajukan somasi kepada pihak PLN jika sampai batas waktu yang telah ditentukan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintang di atas rumah warga tidak digeser.
"Sekarang kami akan maksimalkan mediasi dan satu tahun ini sebenarnya waktu toleransi kepada PLN. Pada intinya warga tetap ingin kabel digeser," kata Direktur LBH Bali, Dewa Putu Adnyana, Jumat.
Menurutnya, dari hasil komunikasi yang dilakukan LBH dengan pihak PLN selama ini, masih belum ada kesanggupan PLN untuk menggeser kabel. Bahkan PLN justru meminta batas waktu pemasangan yang sebelumnya telah disepakati selama setahun untuk diperpanjang.
Meski begitu, kata dia, LBH Bali tetap akan memberikan kesempatan kepada PLN sampai batas waktu akhir 27 Februari 2016 mendatang. Jika sampai batas waktu itu kabel tidak kunjung digeser, maka LBH tidak segan akan mensomasi PLN.
"Kami ingatkan PLN sampai 27 Februari 2016, kalau belum menunjukkan langkah-langkah nyata untuk mencabut kami akan peringatkan melalui somasi," kata Dewa Putu Adnyana.
Saat masa somasi, LBH masih tetap mengupayakan langkah mediasi. Namun jika PLN masih juga belum sanggup, maka LBH akan menggugatnya melalui jalur hukum.
"Tetap upaya hukum perdatanya akan berjalan jika kabel itu masih terpasang. Selama somasi tentu diikuti mediasi kembali, kalau memang itu sudah mentok tidak ada jalan keluar, kita akan ajukan gugatan hukum," pungkasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sekarang kami akan maksimalkan mediasi dan satu tahun ini sebenarnya waktu toleransi kepada PLN. Pada intinya warga tetap ingin kabel digeser," kata Direktur LBH Bali, Dewa Putu Adnyana, Jumat.
Menurutnya, dari hasil komunikasi yang dilakukan LBH dengan pihak PLN selama ini, masih belum ada kesanggupan PLN untuk menggeser kabel. Bahkan PLN justru meminta batas waktu pemasangan yang sebelumnya telah disepakati selama setahun untuk diperpanjang.
Meski begitu, kata dia, LBH Bali tetap akan memberikan kesempatan kepada PLN sampai batas waktu akhir 27 Februari 2016 mendatang. Jika sampai batas waktu itu kabel tidak kunjung digeser, maka LBH tidak segan akan mensomasi PLN.
"Kami ingatkan PLN sampai 27 Februari 2016, kalau belum menunjukkan langkah-langkah nyata untuk mencabut kami akan peringatkan melalui somasi," kata Dewa Putu Adnyana.
Saat masa somasi, LBH masih tetap mengupayakan langkah mediasi. Namun jika PLN masih juga belum sanggup, maka LBH akan menggugatnya melalui jalur hukum.
"Tetap upaya hukum perdatanya akan berjalan jika kabel itu masih terpasang. Selama somasi tentu diikuti mediasi kembali, kalau memang itu sudah mentok tidak ada jalan keluar, kita akan ajukan gugatan hukum," pungkasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016