Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) negeri sipil yang sebelumnya tertunda, dapat diambil sebelum Hari Raya Umat Hindu (Galungan dan Kuningan).

"Kepastian ini dilakukan agar mendorong PNS di daerah itu agar meningkatkan akuntabilitas kinerjanya aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, didampingi Kabag Humas Raka Yudadi di Mangupura, Selasa.

Ia menegaskan, aturan itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan pemberian TPP ini juga bertujuan mendorong peningkatan disiplin, peningkatan akuntabilitas kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja (casscading) yang dibuat masing-masing pegawai.

Menurut dia, TPP itu bukan hak Pegawai, karena yang termasuk dalam hak pegawai adalah gaji dan tunjangan. Sedangkan TPP tersebut merupakan penghargaan (reward) pemerintah kepada para pegawai yang memiliki komitmen untuk bekerja keras, bekerja berkualitas serta bekerja secara tuntas.

"Jadi dalam pemberian TPP ini sesungguhnya tidak ada istilah pemotongan namun pegawai akan diberikan TPP bila hadir dan berkontribusi dalam pencapaian kinerja organisasi," ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan, aparatur sipil negara di Kabupaten Badung dapat termotivasi dan berlomba -lomba untuk meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Ia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPRD Kabupaten Badung yang telah memberikan persetujuan dan dukungan atas kebijakan pemberian TPP yang tertuang dalam APBD Kabupaten Badung Tahun 2016.

Hal ini sudad ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2015.

"Terkait surat edaran Bupati Badung Nomor 900/132/Keu perihal Ketentuan pembayaran tambahan penghasilan dan uang makan ini akan sesegera mungkin disampaikan kepada segenap SKPD yang akan disampaikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Badung," ujarnya.

Dengan pelaksanaan dan ketentuan pembayaran sebagaimana diatur dalam surat edaran bupati disebutkan bahwa TPP untuk bulan berkenaan diamprahkan oleh masing -masing SKPD pada awal tahun berikutnya.

Pembayaran dilengkapi dengan SPP, SPM, kuitansi dan daftar penerimaan dengan bukti "print out" absen sidik jari atau absen manual khusus PNS yang bertugas di luar jam kantor. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016