Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Bantuan Hukum Bali mendampingi warga Kampung Barokah di Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, terkait polemik kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN yang melintang di atas rumah warga.
Ketua LBH Bali, Dewa Putu Adnyana di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi apabila tidak ada tindakan dari pihak terkait menyangkut pemindahan menara SUTT sesuai tenggat waktu 27 Februari 2016 berdasarkan hasil mediasi pihak terkait dengan warga pada 27 Februari 2015.
"Setelah `deadline` belum juga ada tanda-tanda (pemindahan), maka kai akan somasi," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat kepada PLN Pusat untuk mengingatkan pemindahan SUTT ke sebelah barat kampung sesuai dengan kesepakatan.
"Kami juga sudah bersurat kepada Bupati Buleleng untuk kami melakukan audiensi tetapi belum ada konfirmasi karena beliau menjamin dan bertanggungjawab bahwa PLN sudah harus memindahkan SUTT," ucapnya.
Perwakilan warga setempat, Sadli yang hadir di kantor LBH Denpasar menuntut agar perusahaan listrik milik negara itu bergegas melakukan pemindahan sesuai dengan hasil kesepakatan.
"Kami menuntut ada upaya nyata PLN untuk bergegas," ucapnya.
Sadli yang datang bersama beberapa warga lainnya itu mengatakan bahwa adanya SUTT di atas rumah warga itu telah memberikan dampak berupa aliran listrik spontan di tiang bola voli di sebuah sekolah, kabel yang mengeluarkan suara saat hujan, hawa panas yang keluar dari kabel SUTT yang mengganggu aktivitas anak-anak sekolah dan warga setempat.
Tepat dibawah kabel yang melintang itu terdapat 14 rumah di kampung dengan 120 kepala keluarga tersebut.
"Sekarang kabelnya melengkung. Aturannya dari menara satu ke menara lainnya itu berjarak 200 meter tetapi kenyataannya 450 meter. Dari atap rumah ke kabel itu sekitar 4,5 meter," ujar Sadli.
Pihaknya juga menolak pemberian kompensasi dari PLN karena hal tersebut, kata dia, sama saja dengan menyetujui.
Sebelumnya pada 27 Februari 2015 telah disepakati bahwa kabel SUTT PLN itu akan dipindahkan ke sebelah barat pada 27 Februari 2016 atau hanya diberi waktu satu tahun setelah kesepakatan.
Kesepakatan itu lahir melalui pertemuan warga RT-02 Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang dengan Bupati Buleleng, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Dandrem 163/Wira Satya saat itu Heri Wiranto, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Dandim 1609 Buleleng, Dwi Nugroho, Kepala Polres Buleleng saat itu Kurniadi, Kejaksaan Negeri Buleleng Imam Eka Setyawan, Camat Gerokgak Putu Ariadi, Muspida Buleleng dan SKPD terkait lainnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua LBH Bali, Dewa Putu Adnyana di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi apabila tidak ada tindakan dari pihak terkait menyangkut pemindahan menara SUTT sesuai tenggat waktu 27 Februari 2016 berdasarkan hasil mediasi pihak terkait dengan warga pada 27 Februari 2015.
"Setelah `deadline` belum juga ada tanda-tanda (pemindahan), maka kai akan somasi," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat kepada PLN Pusat untuk mengingatkan pemindahan SUTT ke sebelah barat kampung sesuai dengan kesepakatan.
"Kami juga sudah bersurat kepada Bupati Buleleng untuk kami melakukan audiensi tetapi belum ada konfirmasi karena beliau menjamin dan bertanggungjawab bahwa PLN sudah harus memindahkan SUTT," ucapnya.
Perwakilan warga setempat, Sadli yang hadir di kantor LBH Denpasar menuntut agar perusahaan listrik milik negara itu bergegas melakukan pemindahan sesuai dengan hasil kesepakatan.
"Kami menuntut ada upaya nyata PLN untuk bergegas," ucapnya.
Sadli yang datang bersama beberapa warga lainnya itu mengatakan bahwa adanya SUTT di atas rumah warga itu telah memberikan dampak berupa aliran listrik spontan di tiang bola voli di sebuah sekolah, kabel yang mengeluarkan suara saat hujan, hawa panas yang keluar dari kabel SUTT yang mengganggu aktivitas anak-anak sekolah dan warga setempat.
Tepat dibawah kabel yang melintang itu terdapat 14 rumah di kampung dengan 120 kepala keluarga tersebut.
"Sekarang kabelnya melengkung. Aturannya dari menara satu ke menara lainnya itu berjarak 200 meter tetapi kenyataannya 450 meter. Dari atap rumah ke kabel itu sekitar 4,5 meter," ujar Sadli.
Pihaknya juga menolak pemberian kompensasi dari PLN karena hal tersebut, kata dia, sama saja dengan menyetujui.
Sebelumnya pada 27 Februari 2015 telah disepakati bahwa kabel SUTT PLN itu akan dipindahkan ke sebelah barat pada 27 Februari 2016 atau hanya diberi waktu satu tahun setelah kesepakatan.
Kesepakatan itu lahir melalui pertemuan warga RT-02 Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang dengan Bupati Buleleng, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Dandrem 163/Wira Satya saat itu Heri Wiranto, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Dandim 1609 Buleleng, Dwi Nugroho, Kepala Polres Buleleng saat itu Kurniadi, Kejaksaan Negeri Buleleng Imam Eka Setyawan, Camat Gerokgak Putu Ariadi, Muspida Buleleng dan SKPD terkait lainnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016