Singaraja (Antara Bali) - Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Buleleng, Bali mengamankan tiga pemakai narkoba di dua lokasi penangkapan yang berbeda di Kota Singaraja.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pelaku yakni Ketut Suardika alias Moleh (36) warga Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, Singaraja, dan Komang Suardika alias Mang Dika (38)," kata Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Minggu.

Ia menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan polisi adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Singaraja Square. Polisi kemudian mendapati Moleh yang merupakan residivis kasus Narkotika.

"Saat itu sedang berkeliaran di kawasan Singaraja Square. Kami kemudian langsung menggeledah Moleh. Namun tidak mendapatkan barang bukti sabu-sabu," katanya.

Dikatakan, pihaknya pun tidak diam dan berhenti begitu saja, kemudian Moleh digelandang menuju ke rumahnya. Di sana polisi akhirnya mendapati tersangka lainnya yakni, Mang Dika yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu. Hingga akhirnya keduanya langsung digelandang ke Mapolres Buleleng, untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil keterangan Moleh, Moleh mendapatkan barang ini dari seseorang yang memiliki nama Iwan, dengan transaksi dengan sistem tempel. Dalam sekali transaksi, tersangka Moleh membeli paket seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, dengan berat 0,01 gram," kata AKP. Agus Dwi.

Selain menangkap Moleh dan Mang Dika, Polisi juga menangkap , Gede Suardika alias Dika (36) warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dimana Dika ini ditangkap, ketika ada informasi sedang mengamuk lantaran dibawah pengaruh narkoba, pada Jumat (22/1) lalu.

Sementara itu, Moleh mengakui dirinya tidak mengenal orang yang memberinya narkoba, lantaran setiap berhubungan hanya melalui telepon. "Namanya Iwan, ngambilnya dengan sistem tempel. Kenal nama saja, karena beli lewat telpon, per paketnya Rp 500 ribu," kata Moleh.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Buleleng dan dikenakan pasal 127 ayat 1 jo pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016