Singaraja (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mendeportasi sebanyak 22 warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran keimigrasian selama tahun 2015.
"Pelanggarannya macam-macam ada yang tinggal melebihi waktu yang ditentukan dan masalah keimigrasian lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II, Muhammad Hanif Rozariyanto, Rabu.
Menurutnya, kini keimigrasian lebih meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran keimigrasian oleh para WNA.
Dikatakan, pengawasan yang dilakukan di antaranya melalui Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA). Sistem ini berintegritas dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Sistem ini merupakan terobosan yang memberikan kemudahan akses bagi pengelola hotel, penginapan atau penjamin untuk menyampaikan laporan keberaradaan orang asing kepada kami," ujarnya.
Sementara itu, WNA yang kini tinggal di tiga kabupaten di Bali, yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana sebanyak 3.314 orang. Sebanyak 566 orang Izin Tinggal Sementara (ITAS), dan 182 orang Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan yang memperpanjang Visa on Arrival (VoA) sebanyak 982 orang, dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) mencapai 1.738 orang.
Di sisi lain, pelayanan jasa keimigrasian kini mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan jumlah pemberian paspor RI terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pemberian perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang datang ke Bali.
Lebih lanjut, Hanif memaparkan, selama 2015, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah mengeluarkan 3.380 paspor tujuan berbagai daerah di dunia.
"WNA yang datang ke Bali ini bermacam-macam keperluannya, ada untuk berwisata, belajar, bekerja maupun bertempat tinggal untuk lansia. Baik dengan VoA, visa kunjungan sosial budaya, ITAS, maupun ITAP," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pelanggarannya macam-macam ada yang tinggal melebihi waktu yang ditentukan dan masalah keimigrasian lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II, Muhammad Hanif Rozariyanto, Rabu.
Menurutnya, kini keimigrasian lebih meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran keimigrasian oleh para WNA.
Dikatakan, pengawasan yang dilakukan di antaranya melalui Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA). Sistem ini berintegritas dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Sistem ini merupakan terobosan yang memberikan kemudahan akses bagi pengelola hotel, penginapan atau penjamin untuk menyampaikan laporan keberaradaan orang asing kepada kami," ujarnya.
Sementara itu, WNA yang kini tinggal di tiga kabupaten di Bali, yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana sebanyak 3.314 orang. Sebanyak 566 orang Izin Tinggal Sementara (ITAS), dan 182 orang Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan yang memperpanjang Visa on Arrival (VoA) sebanyak 982 orang, dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) mencapai 1.738 orang.
Di sisi lain, pelayanan jasa keimigrasian kini mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan jumlah pemberian paspor RI terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pemberian perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang datang ke Bali.
Lebih lanjut, Hanif memaparkan, selama 2015, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah mengeluarkan 3.380 paspor tujuan berbagai daerah di dunia.
"WNA yang datang ke Bali ini bermacam-macam keperluannya, ada untuk berwisata, belajar, bekerja maupun bertempat tinggal untuk lansia. Baik dengan VoA, visa kunjungan sosial budaya, ITAS, maupun ITAP," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016