Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali memusnahkan 496 senjata tajam beragam jenis yang merupakan hasil sitaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, pascabentrokan beberapa waktu lalu.

"Ini adalah salah satu tindaklanjut Polda Bali dalam rangka kasus razia di Lapas Kerobokan," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Sugeng Priyanto di Denpasar, Kamis.

Pemusnahan senjata tajam itu dilakukan di halaman belakang Markas Polda Bali dengan cara memotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin pemotong.

Sedangkan barang sitaan lainnya yakni berupa narkoba, lanjut dia, akan dimusnahkan pada waktu yang terpisah.

Lima pucuk senjata lainnya, kata dia, tidak dimusnahkan karena digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sementara itu terkait dengan kasus pokok di Lapas Kerobokan dan di Jalan Teuku Umar Denpasar, Sugeng menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih tetap lima orang dan belum ada penambahan.

Setelah sebelumnya polisi melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Sugeng menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara kasus yang menelan empat korban tewas itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita bisa melimpahkan ke kejaksaan," ucap Sugeng.

Sebelumnya pada Kamis (17/12), terjadi bentrokan yang diduga melibatkan anggota dua organisasi kemasyarakatan di dalam Lapas Kerobokan dan di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Pascabentrokan itu, polisi bersama instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di dalam lapas terbesar di Bali itu dan menemukan ratusan senjata tajam, lima senjata api, paket ganja kering dan satu pohon ganja dalam pot.

Selain itu, ormas Baladika dan Laskar Bali juga menyerahkan secara sukarela ratusan senjata beragam jenis di Polresta Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016