Denpasar (Antara Bali) - Anggota Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar yang beberapa waktu lalu berkelakar membawa bom di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, terancam hukuman disiplin kumulatif.
"Bisa dikenakan hukuman disiplin satu-satu atau kumulatif tergantung hasil sidang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa.
Anggota yang bertugas di Polda Bali dari kesatuan Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar itu adalah Iptu Cahyo Widyanto akan segera menjalani sidang disiplin sesaat setelah tiba di Bali.
Saat ini pejabat di Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar tengah menjemput polisi tersebut di Makassar dan dijadwalkan tiba di Denpasar pada Selasa (12/1).
Hery lebih lanjut menjelaskan bahwa ancaman hukuman disiplin itu di antaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan usulan kenaikan pangkat, penempatan mutasi dimosi dan penempatan di tempat khusus bervariasi mulai tujuh hari, 14 hingga 21 hari.
Iptu Cahyo Widyanto diketahui ke Makassar dalam rangka tugas menjadi anggota pedang pora.
Ia pulang ke Denpasar dengan beberapa rekannya dengan menumpangi pesawat Lion Air tujuan Makassar-Denpasar pada Minggu (10/1).
Polisi itu kemudian berkelakar bahwa ada bom di dalam tasnya ketika melewati mesin pemindai atau X-ray.
Candaan itu membuat aparat keamanan bandara setempat tidak main-main dengan kelakar polisi tersebut.
Seluruh calon penumpang pada areal pemeriksaan keberangkatan kemudian dievakuasi dan membuat penerbangan maskapai itu sempat terlambat terbang ke Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Bisa dikenakan hukuman disiplin satu-satu atau kumulatif tergantung hasil sidang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa.
Anggota yang bertugas di Polda Bali dari kesatuan Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar itu adalah Iptu Cahyo Widyanto akan segera menjalani sidang disiplin sesaat setelah tiba di Bali.
Saat ini pejabat di Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar tengah menjemput polisi tersebut di Makassar dan dijadwalkan tiba di Denpasar pada Selasa (12/1).
Hery lebih lanjut menjelaskan bahwa ancaman hukuman disiplin itu di antaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan usulan kenaikan pangkat, penempatan mutasi dimosi dan penempatan di tempat khusus bervariasi mulai tujuh hari, 14 hingga 21 hari.
Iptu Cahyo Widyanto diketahui ke Makassar dalam rangka tugas menjadi anggota pedang pora.
Ia pulang ke Denpasar dengan beberapa rekannya dengan menumpangi pesawat Lion Air tujuan Makassar-Denpasar pada Minggu (10/1).
Polisi itu kemudian berkelakar bahwa ada bom di dalam tasnya ketika melewati mesin pemindai atau X-ray.
Candaan itu membuat aparat keamanan bandara setempat tidak main-main dengan kelakar polisi tersebut.
Seluruh calon penumpang pada areal pemeriksaan keberangkatan kemudian dievakuasi dan membuat penerbangan maskapai itu sempat terlambat terbang ke Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016