Badung (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Bali, menurunkan 97 baliho dan 14 spanduk ucapan selamat Natal dan tahun baru yang dipasang sejumlah ormas dan tokoh politik Pulau Dewata.
"Baliho ormas maupun tokoh politik kami turunkan semua atas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 220/26405/Bid.II/BKPB tertanggal 23 Desember 2015," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung Ketut Martha, di Badung, Jumat.
Ia mengatakan, dalam upaya penurunan baliho ormas dan tokoh politik itu melibatkan personel gabungan Satpol PP (kecamatan dan Kabupaten) yang bertugas di enam kecamatan untuk menyisir sejumlah tempat sejak pagi hingga siang hari.
Marta mencatat, dari 86 jumlah baliho dan spanduk itu paling banyak di Kecamatan Kuta Selatan berjumlah 28 buah dan spanduk lima buah, disusul Kecamatan Mengwi (25 baliho) dengan spanduk (1), Petang (14 baliho) dengan spanduk (1).
Kemudian, Kecamatan Kuta Utara (11 baliho) dengan spanduk (4), Kuta (9) dengan spanduk (3) dan Abiansemal (10). "Ini data yang kami rekap dari tim di lapangan yang didominasi paling banyak baliho ormas," ujar Marta.
Ia menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan aparat tersebut sesuai janji yang sebelumnya pernah diucapkan kepada awak media akan bersungguh-sungguh menindak tegas ormas yang belum menurunkan balihonya.
Pihaknya mengklaim surat peringatan yang dia kirim kepada pemilik baliho agar menurunkan balihonya paling lambat pada 7 Januari ada beberapa yang ditaati pemilik baliho.
Namun, sejumlah baliho sudah diturunkan pemiliknya sebelum batas waktu pada 8 Januari 2016. "Terima kasih bagi pihak yang sudah mau merespons menurunkan baliho. Bagi yang tidak mau menurunkan, kami turunkan paksa," katanya.
Ia mengakui, dalam pelaksanaan penertiban tersebut, pihak petugas tidak megalami hambatan, sehingga penurunan baliho berjalan relatif lancar.
"Baliho yang ditertibkan itu kami simpan di Kantor Satpol PP. Namun, apabila ada yang ingin meminta baliho kami dengan senang hati memberikannya," ujar Marta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Baliho ormas maupun tokoh politik kami turunkan semua atas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 220/26405/Bid.II/BKPB tertanggal 23 Desember 2015," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung Ketut Martha, di Badung, Jumat.
Ia mengatakan, dalam upaya penurunan baliho ormas dan tokoh politik itu melibatkan personel gabungan Satpol PP (kecamatan dan Kabupaten) yang bertugas di enam kecamatan untuk menyisir sejumlah tempat sejak pagi hingga siang hari.
Marta mencatat, dari 86 jumlah baliho dan spanduk itu paling banyak di Kecamatan Kuta Selatan berjumlah 28 buah dan spanduk lima buah, disusul Kecamatan Mengwi (25 baliho) dengan spanduk (1), Petang (14 baliho) dengan spanduk (1).
Kemudian, Kecamatan Kuta Utara (11 baliho) dengan spanduk (4), Kuta (9) dengan spanduk (3) dan Abiansemal (10). "Ini data yang kami rekap dari tim di lapangan yang didominasi paling banyak baliho ormas," ujar Marta.
Ia menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan aparat tersebut sesuai janji yang sebelumnya pernah diucapkan kepada awak media akan bersungguh-sungguh menindak tegas ormas yang belum menurunkan balihonya.
Pihaknya mengklaim surat peringatan yang dia kirim kepada pemilik baliho agar menurunkan balihonya paling lambat pada 7 Januari ada beberapa yang ditaati pemilik baliho.
Namun, sejumlah baliho sudah diturunkan pemiliknya sebelum batas waktu pada 8 Januari 2016. "Terima kasih bagi pihak yang sudah mau merespons menurunkan baliho. Bagi yang tidak mau menurunkan, kami turunkan paksa," katanya.
Ia mengakui, dalam pelaksanaan penertiban tersebut, pihak petugas tidak megalami hambatan, sehingga penurunan baliho berjalan relatif lancar.
"Baliho yang ditertibkan itu kami simpan di Kantor Satpol PP. Namun, apabila ada yang ingin meminta baliho kami dengan senang hati memberikannya," ujar Marta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016