Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan
muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mendatangi kantor Kementerian
Hukum dan HAM untuk mempertanyakan surat keputusan kepengurusan PPP
muktamar Surabaya.
"Kami mau menanyakan ke Kemenkumham, kenapa mengabaikan putusan Mahkamah Agung," kata Dimyati di gedung Kemenkumham di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan sengketa kepengurusan partai PPP sudah selesai sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 21 Oktober 2015 yang membatalkan kepengurusan PPP muktamar Surabaya dan mengesahkan PPP muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Dimyati mengatakan keputusan Mahkamah Agung harus dipatuhi segera dalam waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
"Deadline (tenggat waktu) berdasarkan undang-undang. Undang-undang pemerintah kan sudah jelas 31 hari, undang-undang parpol tujuh hari, dan peradilan tata usaha negara tiga bulan," kata dia.
Dimyati juga mengatakan kedatangannya bersama sejumlah kader PPP lainnya untuk mempertanyakan aturan mana yang digunakan oleh Kemenkumham untuk mematuhi putusan MA.
Ia berharap Kemenkumham segera membatalkan SK kepengurusan PPP muktamar Surabaya yang telah dikeluarkan untuk mematuhi putusan MA.
"Menteri Hukum dan Ham ini tidak melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Kita ingin ada itikad baik dari Kemenkumham," ucap Dimyati.
Ia mengatakan Kemenkumham telah melanggar hukum apabila terus mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan MA. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami mau menanyakan ke Kemenkumham, kenapa mengabaikan putusan Mahkamah Agung," kata Dimyati di gedung Kemenkumham di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan sengketa kepengurusan partai PPP sudah selesai sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 21 Oktober 2015 yang membatalkan kepengurusan PPP muktamar Surabaya dan mengesahkan PPP muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Dimyati mengatakan keputusan Mahkamah Agung harus dipatuhi segera dalam waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
"Deadline (tenggat waktu) berdasarkan undang-undang. Undang-undang pemerintah kan sudah jelas 31 hari, undang-undang parpol tujuh hari, dan peradilan tata usaha negara tiga bulan," kata dia.
Dimyati juga mengatakan kedatangannya bersama sejumlah kader PPP lainnya untuk mempertanyakan aturan mana yang digunakan oleh Kemenkumham untuk mematuhi putusan MA.
Ia berharap Kemenkumham segera membatalkan SK kepengurusan PPP muktamar Surabaya yang telah dikeluarkan untuk mematuhi putusan MA.
"Menteri Hukum dan Ham ini tidak melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Kita ingin ada itikad baik dari Kemenkumham," ucap Dimyati.
Ia mengatakan Kemenkumham telah melanggar hukum apabila terus mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan MA. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016