Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengirimkan surat kepada para bupati/wali kota di daerah itu agar menertibkan baliho, spanduk dan media lainnya yang dipasang oleh organisasi kemasyarakatan sebagai upaya menjaga kondusivitas Pulau Dewata.

"Mudah-mudahan segera direspons oleh para bupati/wali kota," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Ketut Teneng, di Denpasar, Senin.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Bali tertanggal 23 Desember 2015 itu, tertulis tujuan surat tersebut adalah sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas masyarakat dan daerah Bali, serta mengantisipasi terulangnya bentrokan antar-ormas maupun kelompok masyarakat.

Menurut Teneng, Gubernur Bali sampai mengeluarkan surat tersebut juga berdasarkan hasil rekomendasi dari jajaran aparat keamanan dan Forum Komunikasi Umat Beragama beberapa waktu sebelum Hari Natal.

Pihaknya melihat jika baliho maupun spanduk yang dipasang ormas, yang biasanya marak menyampaikan ucapan selamat hari raya maupun Tahun Baru itu dibiarkan saja, dapat mengundang kondisi tidak kondusif.

"Jika masing-masing memunculkan (baliho-red), itu bisa berbalas pantun, dengan kata lain ini (baliho) besar, saya harus lebih besar lagi. Sehingga dari segi kenyamanan, kedamaian, keindahan jadi agak terganggu," ucapnya.

Setelah adanya surat dari Gubernur Bali tersebut, lanjut Teneng, diharapkan tidak mengundang ormas-ormas untuk berlomba-lomba membuat baliho, spanduk, maupun media lainnya.

Meskipun tidak ada sanksi terkait dengan surat tersebut, Teneng mengatakan Pemprov Bali ingin mengetuk rasa dari bupati/wali kota agar ikut bersama-sama menjaga Bali, apalagi yang sangat tergantung dari sektor pariwisata.

"Ingat lho pariwisata itu ingin ketenangan, kedamaian, kenyamanan, kebersihan. Mana ada wisatawan datang dan ingin yang tidak baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali Putu Gede Jaya Suartama mengatakan terkait dengan bentrok yang melibatkan dua ormas beberapa waktu lalu, diserahkan kepada kepolisian untuk melakukan tindakan hukum yang tegas karena masuk dalam kategori kejahatan kriminal umum.

"Sesungguhnya tidak ada ormas yang jelek jika dilihat dari AD/ART-nya, yang bermasalah itu adalah oknum di dalam ormas tersebut," ucapnya.

Di Bali, saat ini ada sekitar 96 ormas, yayasan, dan LSM yang sudah terdaftar. Termasuk dua ormas yang terlibat bentrok di Lapas Kerobokan dan akhirnya meluas ke Jalan Teuku Umar juga sudah terdaftar.

"Memang terkait surat dari Gubernur Bali itu tidak ada `deadline` waktu penurunannya, tetapi yang namanya imbauan tentu lebih kepada rasa dari para bupati/wali kota," ucap Jaya Suartama. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015