Mangupura (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Badung, Bali, terus memantau sejumlah villa yang berizin dan tidak berizin di Kuta dan Canggu, agar tidak berpotensi kehilangan pajak daerah.

"Untuk mengurangi potensi kehilangan pajak, terutama di sektor pariwisata kami akan terus melakukan pemantauan itu," kata Kepala Dispenda Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Badung, Jumat.

Upaya itu dilakukan, agar tidak membedakan antara akomodasi berizin maupun belum mengantongi izin untuk villa didaerah itu yang hampir sama dengan pengenaan pajak hotel dan restoran (PHR).

Pihaknya tidak mengejar wajib pajak hotel dan restauran, namun cila-cila ilegal dan legal juga menjadi target pemantauan wajib pajak.

"Saya kira vila-vila di Badung sudah dipajaki mau berizin atau tidak. Saya punya prinsip bahwa ketika ada traksaksi wajib hukum dia setor pajak," ujarnya.

Dalam pengenaan pajak, lanjut dia, tidak memandang apakah akomodasi tersebut telah mengantongi izin operasional atau tidak memiliki izin, sehingga wajib dikenakan pajak.

Ketua Asosiasi Vila Bali (AVB), Mangku Wayan Sutedja yang menyambut positif komitmen Dispenda Badung memberlakukan PHR tanpa melihat legalitas.

"Saya mendorong pemerintah tidak hanya melihat dari sisi pendapatan pajak melaikan legalitas usaha, agar keberadaan akomodasi terutama vila di Badung jelas. Jangan sampai sudah tidak berizin tidak bayar pajak lagi," katanya.

Menurut dia, dengan dikenakanya pajak bagi seluruh vila yang beroperasi otomatis legalitas usaha akan terungkap."Apabila sudah kena pajak makan izin operasinya pun dapat diketahui. Namun, apabila tidak berizin agar segera mengurus hal itu," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan apabil zona usaha villa itu melanggar Perda dapat dilakukan penertiban. "Saya mencatat saat ini jumlah vila di Bali lebih dari 1.200 unit," ujarnya.

Dari 1.200 unit itu, terbagi 700 vila berada di Kabupaten Badung yakni di Kawasan Legian, Seminyak, Kuta. Kemudian sisanya, di Kabuaten Tabanan, Buleleng, Klungkung, Gianyar dan daerah lainnya.

Keberadaan akomodasi private ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan Indonesia dan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang standarisasi usaha vila.

Dengan adanya Peraturan Bupati atau Perwali ini memberikan arahan tentang tata cara membangun vila di Bali, sehingga pajaknya tidak hilang dan legalitasnya sah. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015