Jakarta (Antara Bali) - Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 004 dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal berbendera
Malaysia KM SLFA 2675 berukuran 56 GT di Perairan Selat Malaka, sekitar
perairan Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mencatat bahwa kapal tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak sekitar 300 kilogram pada 13 Desember 2015.
Selain tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI, jelasnya.
KM SLFA 2675 juga terbukti menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, yakni trawl.
"Kapal tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," catatnya.
Ia mengemukakan, dalam penangkapan itu, Hiu 004 mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM SLFA 2675, satu unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi, dan 300 kg ikan campuran.
Selanjutnya, ia menjelaskan, proses hukum akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan barang bukti beserta lima anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) Myanmar dikawal ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara.
Pekan lalu KKP dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 001 juga menangkap dua kapal dari Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia dan saat ini berada di pelabuhan Sorong.
Dua kapal tersebut adalah Kapal F/B RGJ dengan bobot 30 GT yang mengangkut 25 ABK WNA dan 100 ekor tuna dengan ukuran besar serta F/B Green Mile berukuran 30 GT dengan 24 ABK WNA dan membawa ikan jenis tuna sebanyak 200 ekor.
Kedua kapal tanpa bendera itu ditangkap di perairan antara Maluku dan Papua. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mencatat bahwa kapal tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak sekitar 300 kilogram pada 13 Desember 2015.
Selain tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI, jelasnya.
KM SLFA 2675 juga terbukti menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, yakni trawl.
"Kapal tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," catatnya.
Ia mengemukakan, dalam penangkapan itu, Hiu 004 mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM SLFA 2675, satu unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi, dan 300 kg ikan campuran.
Selanjutnya, ia menjelaskan, proses hukum akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan barang bukti beserta lima anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) Myanmar dikawal ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara.
Pekan lalu KKP dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 001 juga menangkap dua kapal dari Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia dan saat ini berada di pelabuhan Sorong.
Dua kapal tersebut adalah Kapal F/B RGJ dengan bobot 30 GT yang mengangkut 25 ABK WNA dan 100 ekor tuna dengan ukuran besar serta F/B Green Mile berukuran 30 GT dengan 24 ABK WNA dan membawa ikan jenis tuna sebanyak 200 ekor.
Kedua kapal tanpa bendera itu ditangkap di perairan antara Maluku dan Papua. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015