Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta membantah musyawarah daerah partai yang dipimpinnya ilegal seperti yang dituding kader Golkar kubu Agung Laksano, Gede Sumarjaya Linggih.

"Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bali  yang digelar Kamis (10/12) sudah sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta sesuai aturan," katanya di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan Musda Golkar Bali yang dilaksanakan atas persetujuan DPP Partai Golkar itu dihadiri oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie, Sekretaris Jenderal Idrus Marham, dan para wakil ketua.

Musda Golkar Bali diselenggarakan demi kepentingan internal Partai Golkar mengingat kepengurusan DPD Provinsi Bali berakhir pada tahun 2015. Maka sangat penting kalau Musda dilaksanakan sehingga roda organisasi dapat berjalan.

Menurut Sudikerta, bila tidak ada Musda Golkar maka justru Partai Golkar Bali akan ilegal karena kepengurusan sudah berakhir di tahun 2015.

Sudikerta juga menjelaskan soal sambutan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) dalam Musda tersebut yang menjelaskan bahwa Musda ke IX DPD Partai Golkar Bali yang diselenggarakan di Grand Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar Bali menjadi momentum kebangkitan Golkar di daerah setelah sekian lama berada dalam situasi konflik.

ARB menjelaskan duduk permasalahan di internal partai berlambang pohon beringin itu pada Musda tersebut, yakni dalam penyelesaian ada dua jalur hukum.

Pertama, yang memutuskan soal Tata Usaha Negara. Kedua, jalur hukum yang memutuskan kubu Munas Bali atau Ancol yang sah.

"Jadi duduk permasalahannya sudah jelas, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan. Ke depan diharapkan Partai Golkar tetap solid, agar menjadi partai besar," kata Sudikerta menegaskan.

Sementara Gede Sumarjaya Linggih mengatakan DPD Golkar Bali lancang nekat menggelar Musda ilegal tersebut. Daerah lainnya batal menggelar Musda, sebab masih menunggu kejelasan status hukum dualisme DPP Golkar.

"Musda Golkar di DKI Jakarta yang semula direncanakan dilaksanakan pada 6-7 Desember, batal digelar. Setelah diperingatkan, tak dapat izin. Itu DPD Golkar kubu ARB," katanya.

Ia mengingatkan kubu Sudikerta bahwa proses hukum penyelesaian dualisme DPP Golkar belum selesai, kendati sudah ada putusan MA.

"Kubu Sudikerta jangan dulu merasa menang. Proses ini masih panjang. Selain SK belum dicabut, masih ada PK (Peninjauan Kembali) di MA. Juga ada kasasi ke PN Jakarta Utara. Semuanya belum tuntas," kata Sumarjaya Linggih. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015