Tabanan (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Tabanan mulai membidik kasus dugaan pemotongan dana jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) untuk para kepala desa di 10 kecamatan.
Kajari Tabanan Sufari kepada wartawan, Minggu mengatakan, dugaan penyunatan dana yang mucul di masa kepemimpinan Kajari Tabanan sebelumnya ini sempat menyulitkan pihaknya untuk mendapatkan data pengungkapan.
Namun, kini pihaknya telah melangkah maju setelah mendapat data-data yang relevan terkait masalah tersebut.
"Sudah ada kemajuan. Kami telah memprosesnya dan masih dalam tahap pengumpulan data," kata dia.
Dikatakan dia, kasus jamostek bagi para perbekel (kades) mulai menjadi perhatiannya sebab diketahui sebelumnya ada pemotongan dana tersebut dari besaran jumlah yang ditentukan.
Dana jamsostek bagi para Perebekel itu, ujar dia, sebenarnya telah dianggarkan dalam APBD Tabanan, yang dikeluarkan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD).
"Untuk program pemberian jamsostek bagi para perbekel dan perangkat desa lainnya dianggarkan untuk 1.870 orang dimulai tahun 1993," paparnya.
Besaran dananya diambil lewat APBD Tabanan, namun setelah berjalan, mulai 2007, pos anggarn APBD itu dipindahkan ke Pos ADD (anggaran dana desa).
Pihaknya menengarai proses pelimpahan dana jasostek ke anggaran ADD inilah adanya pelanggaran.
Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Bali terhadap beberapa pos ADD di APBD.
Pada 2008, program jamsostek untuk perbekel dan perangkat desa dihapus lalu klaim jamsostek itu dibagikan melalui BPMD.
Hanya saja, pembagian jamsostek sebesar Rp2,13 miliar dinilai tidak adil, sebab selain hanya dibagikan kepada 844 orang, saat pembagian terdapat pemotongan dari BPMD sebesar Rp300 ribu sampai Rp 400 ribu, katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Kajari Tabanan Sufari kepada wartawan, Minggu mengatakan, dugaan penyunatan dana yang mucul di masa kepemimpinan Kajari Tabanan sebelumnya ini sempat menyulitkan pihaknya untuk mendapatkan data pengungkapan.
Namun, kini pihaknya telah melangkah maju setelah mendapat data-data yang relevan terkait masalah tersebut.
"Sudah ada kemajuan. Kami telah memprosesnya dan masih dalam tahap pengumpulan data," kata dia.
Dikatakan dia, kasus jamostek bagi para perbekel (kades) mulai menjadi perhatiannya sebab diketahui sebelumnya ada pemotongan dana tersebut dari besaran jumlah yang ditentukan.
Dana jamsostek bagi para Perebekel itu, ujar dia, sebenarnya telah dianggarkan dalam APBD Tabanan, yang dikeluarkan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD).
"Untuk program pemberian jamsostek bagi para perbekel dan perangkat desa lainnya dianggarkan untuk 1.870 orang dimulai tahun 1993," paparnya.
Besaran dananya diambil lewat APBD Tabanan, namun setelah berjalan, mulai 2007, pos anggarn APBD itu dipindahkan ke Pos ADD (anggaran dana desa).
Pihaknya menengarai proses pelimpahan dana jasostek ke anggaran ADD inilah adanya pelanggaran.
Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Bali terhadap beberapa pos ADD di APBD.
Pada 2008, program jamsostek untuk perbekel dan perangkat desa dihapus lalu klaim jamsostek itu dibagikan melalui BPMD.
Hanya saja, pembagian jamsostek sebesar Rp2,13 miliar dinilai tidak adil, sebab selain hanya dibagikan kepada 844 orang, saat pembagian terdapat pemotongan dari BPMD sebesar Rp300 ribu sampai Rp 400 ribu, katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010