Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bagi masyarakat yang belum mengantongi formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.
"Jika ada pemilih yang belum mendapatkan C6 hingga H-1 bisa berkoordinasi dengan KPPS untuk memintanya. Tetapi jika tidak, bisa pula mengecek ke website KPU ataupun melihat langsung di DPT," kata Raka Sandi, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, bisa jadi ada pemilih yang sudah masuk dalam DPT maupun DPTb 1 (Daftar Pemilih Tambahan) namun tidak mendapatkan C6 karena alamatnya susah ditemukan dan sebagainya.
"Kalau sudah ada di DPT silakan datang ke tempat pemungutan suara dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitas serta masyarakat akan tetap dilayani dari pukul 07.00-13.00 Wita," ucapnya.
Namun bagi masyarakat yang belum masuk DPT, tambah Raka Sandi, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai dengan alamat domisili mulai pukul 12.00-13.00 Wita.
Intinya, ucap dia, formulir C6 itu bukan surat undangan memilih tetapi pemberitahuan untuk memilih. "Kalau diartikan undangan, tentu yang tidak dapat undangan, berarti tidak dapat memilih. Padahal yang berhak memilih adalah yang terdaftar," ucapnya.
Di sisi lain, Raka Sandi mengharapkan bagi pemilih beragama Hindu yang hadir ke TPS agar menggunakan pakaian adat Bali kategori madya, sedangkan agama lainnya menyesuaikan.
"Pemilih dan saksi yang hadir tidak boleh menggunakan atribut yang bisa dimaknai mendukung salah satu pasangan calon. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada dan juga petunjuk teknis KPPS," ucapnya.
Pilkada serentak di Pulau Dewata akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar dengan jumlah pemilih yang tercatat di DPT sebanyak 1.928.845 yang tersebar di 3.965 tempat pemungutan suara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Jika ada pemilih yang belum mendapatkan C6 hingga H-1 bisa berkoordinasi dengan KPPS untuk memintanya. Tetapi jika tidak, bisa pula mengecek ke website KPU ataupun melihat langsung di DPT," kata Raka Sandi, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, bisa jadi ada pemilih yang sudah masuk dalam DPT maupun DPTb 1 (Daftar Pemilih Tambahan) namun tidak mendapatkan C6 karena alamatnya susah ditemukan dan sebagainya.
"Kalau sudah ada di DPT silakan datang ke tempat pemungutan suara dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitas serta masyarakat akan tetap dilayani dari pukul 07.00-13.00 Wita," ucapnya.
Namun bagi masyarakat yang belum masuk DPT, tambah Raka Sandi, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai dengan alamat domisili mulai pukul 12.00-13.00 Wita.
Intinya, ucap dia, formulir C6 itu bukan surat undangan memilih tetapi pemberitahuan untuk memilih. "Kalau diartikan undangan, tentu yang tidak dapat undangan, berarti tidak dapat memilih. Padahal yang berhak memilih adalah yang terdaftar," ucapnya.
Di sisi lain, Raka Sandi mengharapkan bagi pemilih beragama Hindu yang hadir ke TPS agar menggunakan pakaian adat Bali kategori madya, sedangkan agama lainnya menyesuaikan.
"Pemilih dan saksi yang hadir tidak boleh menggunakan atribut yang bisa dimaknai mendukung salah satu pasangan calon. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada dan juga petunjuk teknis KPPS," ucapnya.
Pilkada serentak di Pulau Dewata akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar dengan jumlah pemilih yang tercatat di DPT sebanyak 1.928.845 yang tersebar di 3.965 tempat pemungutan suara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015