Mangupura (Antara) - Aparat Polres Badung, Bali meringkus dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian Batrei Tower milik PT Bali Towerindo Sentra.

"Kedua pelaku tersebut atas nama Zaini dan Abdul Kadir ditangkap di daerah Jember, Jawa Timur," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Mikael Hutabarat, Selasa.

Ia mengatakan, pencurian batrei Tower tersebut terjadi pada 24 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 wita di Tower sebelah utara Pura Dalem LukLuk Kecamatan Mengwi kabupaten Badung.

"Sebelum kedua pelaku tertangkap, Sat Reskrim menangkap seorang pelaku Hermanto yang telah dijebloskan ke Rutan Kerobokan.

Penangkapan kedua DPO berawal dari hasil pengembangan tersangka Hermanto yang menerangkan bahwa dirinya melakukan pencurian dengan dua orang temannya di TKP bernama Zaini dan Abdul Kodir," ujar AKP Mikael Hutabarat.

Berkat informasi yang diperoleh bahwa kedua DPO tersebut berada di Wilayah Jember, dan tanpa perlawanan berarti petugas berhasil mengamankan kedua mereka itu.

Dari tertangkapnya kedua DPO, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan mendapatkan imbalan dari Hermanto sebesar Rp1,7 juta dan telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

Kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga kini masih mendekam dibalik jeruji Besi Polres Badung. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015