Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan terhambatnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Rumah Sakit Indera yang berlokasi di Kota Denpasar perlu dicarikan jalan keluar atau solusi.

"Pemerintah Kota Denpasar semestinya mempertimbangkan kepentingan lebih besar atau keperluan publik yang memerlukan pelayanan Rumah Sakit Indera tersebut," katanya di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan penerbitan IMB perluasan pembangunan Rumah Sakit Indera yang berlokasi di Jalan Angsoka Denpasar itu terganjal Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara.

Menurut politikus Partai Golkar, terhambatnya proses pembangunan perluasan Rumah Sakit Indera itu merupakan sebuah kasus aneh di Indonesia. karena masyarakat sangat mengharapkan pembangunan RS itu, tapi justru dihambat IMB-nya oleh Pemkot Denpasar.

"Itu sebuah studi kasus terganjil di Indonesia, di mana pembangunan sarana pelayanan untuk kepentingan masyarakat luas yang sangat membutuhkan, terhambat karena sebuah kebijakan dalam bentuk Perwali yang dibuat tanpa konsultasi dengan Pemprov Bali," katanya.

Ia mengatakan jika pembangunan RS Indera itu gagal terwujud karena tidak ada IMB, maka itu akan menjadi catatan sejarah kelam di Bali.

"Pembangunan sarana pelayanan kesehatan tertunda dan terhambat oleh pemerintah sendiri. Mungkin ini satu-satunya terjadi di Indonesia. Untuk itu kami menyatakan sangat prihatin. Kami berharap hal semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten di Bali, siapa pun gubernur dan bupati/wali kotanya," ucap mantan Ketua DPD KNPI Bali.

Sugawa Korry mengharapkan rencana pembangunan RS Indera tersebut tetap dilanjutkan, karena itu adalah kepentingan publik.

"Kami mengharapkan gubernur untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk merealisasikan program tersebut, mengingat pembangunan sarana pelayanan kepada masyarakat sudah sangat mendesak," katanya.

Dikatakan anggaran pembangunan RS Indera tersebut telah disetujui dan ditetapkan melalui APBD Induk 2015 dan 2016. Anggaran pembangunan rumah sakit tersebut dialokasikan sebesar Rp39 miliar dalam APBD Induk 2015 dan Rp68 miliar pada APBD 2016. Totalnya Rp107 miliar.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Denpasar AA Susrutha Ngurah Putra meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk tidak menghentikan rencananya membangun RS Indera itu.

"Kami minta Gubernur Pastika tak menyerah. Rencana perluasan membangun RS Indera itu harus dilanjutkan. Masyarakat sangat membutuhkan pelayanan rumah sakit tersebut. Rakyat berada di belakang pak Gubernur," ujar Agung Susruta di Denpasar, Kamis(3/12).

Untuk mengatasi persoalan IMB yang dihambat oleh Perwali, menurut Agung Susruta, Gubernur Pastika bisa menggunakan kewenangannya untuk membatalkan Perwali tersebut.

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 91 Ayat 3 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ia beralasan, Perwali tersebut tidak sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2011-2031.

Menurut Agung Susruta, Perwali tersebut bertentangan dengan Pasal 53 Ayat 2 huruf (d) Perda tersebut.

"Yang jelas Perwali itu tidak sejalan dengan Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar. Kedudukan hukum Perda lebih tinggi dari pada Perwali. Jika Pemkot masih ngeyel, kami Fraksi Demokrat Kota Denpasar meminta Gubernur membatalkan Perwali. Gubernur bisa menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 91 Ayat 3 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015