Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menduga lahan transmigran untuk warganya di Kendari, Sulawesi Tenggara diklaim dan diambil alih perusahaan perkebunan swasta.
"Oleh karena itu, kami akan melaksanakan monitoring evaluasi (monev) di Kabupaten Kendari hari ini (2/11)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan di Singaraja, Rabu.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa pihak yang mendengar di mana tanah mereka diklaim salah satu perusahaan swasta di daerah itu. "Itu apa benarnya kami tidak tahu, nanti sepulang dari sana kami sampaikan hasilnya," ujar Putri.
Ia menambahkan, selama ini lahan transmigran Buleleng di Kendari masih memang bermasalah, mengingat ketika pengiriman transmigran dulu tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Buleleng, Pemprov Bali dengan daerah penerima, yakni Pemkab Kendari dan Pemprov Sulawesi Tenggara.
Namun, kata dia masih belum dapat menyebutkan tahun berapa tranmigran asal Buleleng dikirim ke Buleleng kala itu. Ia hanya bisa memastikan transmigrasi tersebut dilakukan sebelum 2012.
Lebih lanjut, Dwi memaparkan, pihaknya berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik agar tranmigran dapat hidup dengan tenang.
Dikatakan, saat monev tersebut pihaknya berencana membicarakan kekurangan persyaratan yang belum dipenuhi Pemkab Buleleng kepada daerah penerima.
"Karena di kita MoU-nya masih belum diteken waktu itu. Kita baru memulai MoU dengan daerah penerima dari 2012, jadi apa kekurangannya nanti akan kita rembugkan dengan provinsi dan kabupaten penerima," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Oleh karena itu, kami akan melaksanakan monitoring evaluasi (monev) di Kabupaten Kendari hari ini (2/11)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan di Singaraja, Rabu.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa pihak yang mendengar di mana tanah mereka diklaim salah satu perusahaan swasta di daerah itu. "Itu apa benarnya kami tidak tahu, nanti sepulang dari sana kami sampaikan hasilnya," ujar Putri.
Ia menambahkan, selama ini lahan transmigran Buleleng di Kendari masih memang bermasalah, mengingat ketika pengiriman transmigran dulu tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Buleleng, Pemprov Bali dengan daerah penerima, yakni Pemkab Kendari dan Pemprov Sulawesi Tenggara.
Namun, kata dia masih belum dapat menyebutkan tahun berapa tranmigran asal Buleleng dikirim ke Buleleng kala itu. Ia hanya bisa memastikan transmigrasi tersebut dilakukan sebelum 2012.
Lebih lanjut, Dwi memaparkan, pihaknya berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik agar tranmigran dapat hidup dengan tenang.
Dikatakan, saat monev tersebut pihaknya berencana membicarakan kekurangan persyaratan yang belum dipenuhi Pemkab Buleleng kepada daerah penerima.
"Karena di kita MoU-nya masih belum diteken waktu itu. Kita baru memulai MoU dengan daerah penerima dari 2012, jadi apa kekurangannya nanti akan kita rembugkan dengan provinsi dan kabupaten penerima," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015