Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali menargetkan verifikasi terhadap pendataan aset dan tenaga pendidik SMA/SMK se-Bali terkait peralihan pengelolaan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi ditargetkan selesai Desember 2015.
"Jika mengacu pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, per Maret 2016 harus sudah tuntas terkait verifikasi personal, aset, dan pendanaan SMA/SMK, tetapi kami berupaya Desember ini sudah final," kata Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, jika verifikasi sudah diselesaikan akhir 2015 sehingga pihaknya sudah bisa mempunyai hitung-hitungan yang lebih pasti ketika 126 SMA/SMK di Bali itu pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Memang untuk guru yang berstatus PNS itu tidak masalah ibaratnya mereka pindah rumah, tetapi yang berstatus kontrak, ada yang SK Bupati, kepala dinas, komite dan kepala sekolah, hal ini harus dipilah," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya setelah proses verifikasi tenaga kontrak itu akan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara, KemenpanRB , Kementerian Pendidikan dan Keuangan bagaimana proses kelanjutannya.
"Apakah semuanya ke pemerintah provinsi atau rambu-rambunya bagaimana? Proses ini `kan tidak hanya terjadi di Bali saja, tetapi di seluruh Indonesia," katanya.
TIA menambahkan, data sementara ada sekitar 7.000 guru SMA/SMK yang berstatus PNS. Kemungkinan nanti setelah proses verifikasi bisa berubah jumlahnya karena ada yang pensiun maupun pindah.
"Tetapi harapan kami, selama verifikasi hingga 2 Oktober 2016 supaya tidak ada guru SMA/SMK yang dimutasi. Jangan sampai ada guru SD pindah jadi guru SMA dan sebaliknya," katanya.
Bahkan, lanjut TIA, sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga sudah bersurat kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar tidak ada mutasi selama tahapan tersebut. Surat sudah disampaikan pada awal 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Jika mengacu pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, per Maret 2016 harus sudah tuntas terkait verifikasi personal, aset, dan pendanaan SMA/SMK, tetapi kami berupaya Desember ini sudah final," kata Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, jika verifikasi sudah diselesaikan akhir 2015 sehingga pihaknya sudah bisa mempunyai hitung-hitungan yang lebih pasti ketika 126 SMA/SMK di Bali itu pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Memang untuk guru yang berstatus PNS itu tidak masalah ibaratnya mereka pindah rumah, tetapi yang berstatus kontrak, ada yang SK Bupati, kepala dinas, komite dan kepala sekolah, hal ini harus dipilah," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya setelah proses verifikasi tenaga kontrak itu akan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara, KemenpanRB , Kementerian Pendidikan dan Keuangan bagaimana proses kelanjutannya.
"Apakah semuanya ke pemerintah provinsi atau rambu-rambunya bagaimana? Proses ini `kan tidak hanya terjadi di Bali saja, tetapi di seluruh Indonesia," katanya.
TIA menambahkan, data sementara ada sekitar 7.000 guru SMA/SMK yang berstatus PNS. Kemungkinan nanti setelah proses verifikasi bisa berubah jumlahnya karena ada yang pensiun maupun pindah.
"Tetapi harapan kami, selama verifikasi hingga 2 Oktober 2016 supaya tidak ada guru SMA/SMK yang dimutasi. Jangan sampai ada guru SD pindah jadi guru SMA dan sebaliknya," katanya.
Bahkan, lanjut TIA, sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga sudah bersurat kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar tidak ada mutasi selama tahapan tersebut. Surat sudah disampaikan pada awal 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015