Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sebagai prakarsa anggota Dewan.

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif yang telah menyusun Ranperda tersebut. Saya pandang sebagai wujud komitmen dan kepedulian Dewan, terhadap partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, khususnya mendorong sekaligus mengawasi investasi di daerah Bali," kata Gubernur Mangku Pastika pada sidang DPRD Bali, Senin.

Ia mengatakan, sebagai masukan terhadap Ranperda tersebut, baik dari substansi maupun legal draf yang didasarkan pada tiga aspek, yakni aspek kewenangan adalah terkait dengan kesesuaian materi atau substansi yang diatur.

Selain itu juga aspek substansi, yakni terkait dengan kesesuaian materi atau substansi yang diatur, dan aspek analisis teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu terkait dengan teknis penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mangku Pastika mengatakan dari aspek kewenangan, Ranperda tersbut telah sesuai dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 278 UU Nomor 23 Tahuan 2014, untuk mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

Karena itu penyelenggaraan pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah. Rancangan penyempurnaan Perda ini sudah melewati konsultasi publik tahap kedua, dan direncanakan pada tahun ini bisa ditetapkan.

Dari aspek substansi, kata dia, secara umum pengaturan dalam usulan Ranperda ini hampir sama dengan Ranperda tersebut. Dimana Ranperda itu akan memuat sanksi administratif, bagi para penanam modal yang telah mendapat insentif dan kemudahan, namun tidak bersungguh-sungguh melakukan kegiatan penanaman modal di Bali.

Dikatakan sanksi administratif, dapat berupa pencabutan insentif yang bersifat fiskal, dan pembayaran ganti kerugian pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan besaran insentif yang bersifat fiskal yang telah diterima, ditambah dendanya.

Sedangkan mengacu pada aspek analisis teknis penyusunan peraturan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Salah satu saran dalam Ranperda ini yakni nantinya judulnya `Pemberian Insentif dan Kemudahan kepada Masyarakat dan Penanam Modal`," kata Mangku Pastika. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015