Singaraja (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pembagian dividen bagi pemegang saham pada bank perkreditan rakyat (BPR) yang masih memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar.

"Itu (pembagian dividen) dibatasi atau dilarang agar mereka segera memupuk modal inti," kata Kepala OJK Provinsi Bali Zulmi saat menjadi pembicara seminar Peningkatan Pemahaman Data dan Informasi Perbankan di Desa Pancasari Bedugul, Kabupaten Buleleng, Sabtu.

Menurut dia, aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2015.

Zulmi menyatakan BPR di Bali yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar sebanyak 56 BPR.

BPR dengan modal inti Rp3-6 miliar sebanyak 46 bank yang diharuskan sudah memenuhi modal inti Rp6 miliar pada tahun 2019.

Sedangkan BPR dengan modal inti di bawah Rp3 miliar tercatat sebanyak 36 bank.

"Untuk bank dengan modal inti sekarang di bawah Rp3 miliar maka dia harus memenuhi Rp3 miliar paling lambat tahun 2019 dan Rp6 miliar dipenuhi tahun 2024," ucapnya.

Apabila hingga waktu tertentu BPR itu juga belum memenuhi modal inti, maka pemegang saham bisa mencari investor baru atau menjual aset BPR tersebut.

Modal inti, lanjut dia, selain dikumpulkan dari dana segar, juga bisa dikumpulkan dari dividen yang disetor kembali sebagai modal.

"Atau tidak ada bagi laba dan laba itu untuk laba ditahan atau menjadi cadangan umum atau cadangan modal," ucap Zulmi.

Hingga triwulan ketiga 2015, jumlah jaringan BPR di Bali sebanyak 138 dengan satu di antaranya merupakan BPR Syariah. (DWA)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015