Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, ingin membandingkan keterangan dua saksi dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Selasa.
"Sidang di TKP saat ini bertujuan ingin mengungkapkan fakta yang sebenarnya agar dapat secara terang benderang," ujar Ketua Mejelis Hakim, Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Selasa.
Dalam sidang di TKP yang terbuka untuk umum itu menghadirkan terdakwa Agustay Hamdamay dan Saksi Susiani dan Handoko yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya (3/10).
"Keterangan saksi yang sudah diberikan sebelumya akan kita lihat saat ini sehingga lebih jelas," ujarnya.
Dengan adanya upaya ini, kata dia, ingin menghibungkan bagaimana kondisi kejadian sebenarnya saat dinyatakan saksi hilang pada (16/5) lalu, karena saat itu kedua saksi empat dicegah masuk Agustay Hamdamay Pukul 17.00 Wita.
Selain itu, hakim juga ingin mengetahui posisi saksi, dan terdakwa di lokasi kejadian.
Kemudian, pihaknya juga ingin melihat jarak kamar korban dengan dua terdakwa (Margrit Megawe dan Agustay Hamdamay) sebelum Engeline dinyatakan meninggal.
"Dengan adanya upaya ini dapat meyakinkan hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa," ujarnya.
Usai mencocokkan kondisi TKP dan keterangan saksi, hakim menyatakan sidang akan dikanjutkan pekan depan (17/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukul terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban, membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sidang di TKP saat ini bertujuan ingin mengungkapkan fakta yang sebenarnya agar dapat secara terang benderang," ujar Ketua Mejelis Hakim, Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Selasa.
Dalam sidang di TKP yang terbuka untuk umum itu menghadirkan terdakwa Agustay Hamdamay dan Saksi Susiani dan Handoko yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya (3/10).
"Keterangan saksi yang sudah diberikan sebelumya akan kita lihat saat ini sehingga lebih jelas," ujarnya.
Dengan adanya upaya ini, kata dia, ingin menghibungkan bagaimana kondisi kejadian sebenarnya saat dinyatakan saksi hilang pada (16/5) lalu, karena saat itu kedua saksi empat dicegah masuk Agustay Hamdamay Pukul 17.00 Wita.
Selain itu, hakim juga ingin mengetahui posisi saksi, dan terdakwa di lokasi kejadian.
Kemudian, pihaknya juga ingin melihat jarak kamar korban dengan dua terdakwa (Margrit Megawe dan Agustay Hamdamay) sebelum Engeline dinyatakan meninggal.
"Dengan adanya upaya ini dapat meyakinkan hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa," ujarnya.
Usai mencocokkan kondisi TKP dan keterangan saksi, hakim menyatakan sidang akan dikanjutkan pekan depan (17/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukul terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban, membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015