Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, belum memutuskan hasil sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sedap Malam, Denpasar, Selasa, terkait pembunuhan Engeline (8) dengan terdakwa Agustay Hamdamay.
"Tunggu saja hasil keputusan kami dipersidangan," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar.
Ia mengatakan, sidang di TKP yang menghadirkan dua saksi Susiani dan Handoko yang juga menghadirkan terdakwa Agustay Hamdamay itu, untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Menurut dia, untuk mendapatkan keterangan yang sesuai fakta tidak hanya dengan cara mendengar keterangan saksi saja dalam persidangan, namun perlu mengetahui kualitas dari keterangan saksi itu.
"Sejauh ini keterangan dua saksi saat sidang di TKP, sangat relevan," katanya.
Haris Sinaga menegaskan, melihat kondisi kamar saksi dengan terdakwa yang sangat berdekatan, pihaknya memastikan suara teriakan Engeline saat dipukul ibunya dipastikan terdengar jelas.
Upaya untuk mengungkap kasus pembunuhan itu dengan melakukan sidang di TKP, kata dia, memang sudah sesuai prosedur dan diperbolehkan dalam Undang-Undang agar kasus ini terungkap secara terang benderang.
"Ini bukti agar kasus ini jelas dan tidak ada yang disembunyikan sehingga perlu upaya ini," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, belum berani memastikan keputusan hasil sidang di TKP itu karena mesti ada pertimbangan lain agar kasus ini memberikan rasa keadilan.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan adanya sidang ini bertujuan untuk lebih meyakinkan hakim agar tidak ragu untuk memutuskan suatu perkara.
"Sebelunya, kami juga pernah menangani kasus serupa di berbagai daerah untuk kasus pembunuhan seperti ini," ujar Harris Sinaga. (WDY)
Hakim Belum Putuskan Hasil Sidang TKP Pembunuhan
Selasa, 10 November 2015 13:23 WIB