Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali untuk pertama kalinya menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak di 21 desa di daerah itu yang dapat terlaksana dengan lancar dan sukses.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan Putu Dian Setiawan di Tabanan, Senin mengatakan, Penjabat Bupati Tabanan Wayan Sugiada didampingi Sekkab setempat Nyoman Wirna Ariwangsa sempat meninjau pemilihan Calon Perbekel di Desa Beraban Kediri.
Pemilihan perbekel serentak baru pertama kali digelar sejak diberlakukannya UU Desa No 6 Tahun 2015.
Menurut Penjabat Bupati Tabanan Wayan Sugiada, dengan jumlah pemilih serta luas wilayah di Kabupaten Tabanan, masyarakat dinilai mampu melaksanakan pemilihan secara langsung.
Hal ini bisa dilihat dari suksesnya pemilihan Presiden maupun Kepala Daerah yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Ini pembelajaran bagi masyarakat kita untuk bisa berdemokrasi. Mudah-mudahan Pemilihan langsung bisa berjalan lancar dan memilih pemimpin yang berkualitas untuk bisa membangun desanya," ujar Penjabat Wayan Sugiada
Pihaknya juga mengapresiasi warga Desa Beraban, Kecamatan Kediri yang sudah melakukan hak pilihnya dengan baik. Hal ini juga diharapkan bisa dilakukan di desa lainnya.
"Dari total 4.965 pemilih yang berasal dari 10 banjar dinas di Desa Beraban, hampir 99 persen sudah menyalurkan hak pilihnya. Ini menandakan antusiasme warga Tabanan untuk memilih pemimpin di tingkat desa sudah berjalan dengan baik, mudah-mudahan hal ini juga bisa dilakukan di desa lainnya," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan IGN Supanji melaporkan, hingga kini terdapat 21 Desa yang melakukan Pemilihan Perbekel secara langsung, dan tiga desa melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Menurutnya, semenjak diberlakukan UU Desa No 6 Tahun 2015, bila Perbekel berhenti pada saat masih menjabat baik karena meninggal maupun mengundurkan diri atau diberhentikan, maka diberlakukan PAW.
"Terdapat 21 desa yang melakukan pemilihan secara langsung dan tiga desa yang PAW. Untuk tahun 2015 di Kecamatan Marga dan Tabanan tidak ada pemilihan kepala desa," ujarnya.
Pemilihan kepala kepala desa serentak itu dilaksanakan di Kecamatan Pupuan tujuh desa, Selemadeg empat desa, Selemadeg Barat dua desa, Selemadeg Timur satu desa, Penebel lima desa, Baturiti tiga desa, Kediri satu desa dan Kerambitan satu desa.
Tiga desa yang PAW meliputi Desa Belimbing Kecamatan Pupuan, Desa Pitra Penebel dan Desa Perean Tengah Kecamatan Baturiti. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan Putu Dian Setiawan di Tabanan, Senin mengatakan, Penjabat Bupati Tabanan Wayan Sugiada didampingi Sekkab setempat Nyoman Wirna Ariwangsa sempat meninjau pemilihan Calon Perbekel di Desa Beraban Kediri.
Pemilihan perbekel serentak baru pertama kali digelar sejak diberlakukannya UU Desa No 6 Tahun 2015.
Menurut Penjabat Bupati Tabanan Wayan Sugiada, dengan jumlah pemilih serta luas wilayah di Kabupaten Tabanan, masyarakat dinilai mampu melaksanakan pemilihan secara langsung.
Hal ini bisa dilihat dari suksesnya pemilihan Presiden maupun Kepala Daerah yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Ini pembelajaran bagi masyarakat kita untuk bisa berdemokrasi. Mudah-mudahan Pemilihan langsung bisa berjalan lancar dan memilih pemimpin yang berkualitas untuk bisa membangun desanya," ujar Penjabat Wayan Sugiada
Pihaknya juga mengapresiasi warga Desa Beraban, Kecamatan Kediri yang sudah melakukan hak pilihnya dengan baik. Hal ini juga diharapkan bisa dilakukan di desa lainnya.
"Dari total 4.965 pemilih yang berasal dari 10 banjar dinas di Desa Beraban, hampir 99 persen sudah menyalurkan hak pilihnya. Ini menandakan antusiasme warga Tabanan untuk memilih pemimpin di tingkat desa sudah berjalan dengan baik, mudah-mudahan hal ini juga bisa dilakukan di desa lainnya," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan IGN Supanji melaporkan, hingga kini terdapat 21 Desa yang melakukan Pemilihan Perbekel secara langsung, dan tiga desa melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Menurutnya, semenjak diberlakukan UU Desa No 6 Tahun 2015, bila Perbekel berhenti pada saat masih menjabat baik karena meninggal maupun mengundurkan diri atau diberhentikan, maka diberlakukan PAW.
"Terdapat 21 desa yang melakukan pemilihan secara langsung dan tiga desa yang PAW. Untuk tahun 2015 di Kecamatan Marga dan Tabanan tidak ada pemilihan kepala desa," ujarnya.
Pemilihan kepala kepala desa serentak itu dilaksanakan di Kecamatan Pupuan tujuh desa, Selemadeg empat desa, Selemadeg Barat dua desa, Selemadeg Timur satu desa, Penebel lima desa, Baturiti tiga desa, Kediri satu desa dan Kerambitan satu desa.
Tiga desa yang PAW meliputi Desa Belimbing Kecamatan Pupuan, Desa Pitra Penebel dan Desa Perean Tengah Kecamatan Baturiti. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015