Denpasar (Antara Bali) - Pemilik sabu-sabu, Edy Simeon disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis, karena memiliki sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dewa Suarditha itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Wisri mendakwa Edy dengan Pasal berlapis yakni Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tanaman," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas pada 19 Agustus 2015, Pukul 21.15 Wita di Jalan Tukad Badung, Nomor 999 Denpasar, Bali, karena menyimpan sabu-sabu di dalam saku kiri celana depan saat digeledah petugas.
Tertangkapnya terdakwa, berkat informasi dari seseorang bernama Latif bahwa ada seorang pria memiliki barang haram itu. Dari informasi itu petugas langsung menggerebek terdakwa di pos jaga satpam, Jalan Tukad Badung dan berhasil mengamankan satu kli sabu-sabu sebert 0,20 gram.
Kepada petugas terdakwa mengaku, barang haram itu dibeli dari temannya Huda (DPO) dengan cara mentransfer uang melalui ATM. Kemudian, barang haram itu diambil tidak jauh dari tempat penggerebekan terdakwa.
Terdakwa mengaku sudah tiga kali memesan barang itu dari temannya Huda yang akan hendak dijual kepada Latif, namun sudah keburu ditangkap petugas.
Akibat perbuatannya, terdakwa kemudian digiring petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 26 Agustus 2015, diketahui sabu-sabu yang dibawa terdakwa mengandung sediaan metamfetamina (MA) dan hasil pemeriksaan urine negatif mengandung sediaan narkotika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dewa Suarditha itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Wisri mendakwa Edy dengan Pasal berlapis yakni Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tanaman," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas pada 19 Agustus 2015, Pukul 21.15 Wita di Jalan Tukad Badung, Nomor 999 Denpasar, Bali, karena menyimpan sabu-sabu di dalam saku kiri celana depan saat digeledah petugas.
Tertangkapnya terdakwa, berkat informasi dari seseorang bernama Latif bahwa ada seorang pria memiliki barang haram itu. Dari informasi itu petugas langsung menggerebek terdakwa di pos jaga satpam, Jalan Tukad Badung dan berhasil mengamankan satu kli sabu-sabu sebert 0,20 gram.
Kepada petugas terdakwa mengaku, barang haram itu dibeli dari temannya Huda (DPO) dengan cara mentransfer uang melalui ATM. Kemudian, barang haram itu diambil tidak jauh dari tempat penggerebekan terdakwa.
Terdakwa mengaku sudah tiga kali memesan barang itu dari temannya Huda yang akan hendak dijual kepada Latif, namun sudah keburu ditangkap petugas.
Akibat perbuatannya, terdakwa kemudian digiring petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 26 Agustus 2015, diketahui sabu-sabu yang dibawa terdakwa mengandung sediaan metamfetamina (MA) dan hasil pemeriksaan urine negatif mengandung sediaan narkotika. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015