Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Denpasar melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum dan pedagang kaki lima dalam upaya menciptakan keamanan seiring laju pertumbuhan penduduk di perkotaan.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara pada pembukaan sosialisasi ketertiban umum di Denpasar, Selasa mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedagang Kaki Lima (PKL).

Pada sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara, pimpinan SKPD, dan lembaga Adat dan Dinas di Kota Denpasar.

Rai Iswara mengatakan perda tersebut memiliki tujuan untuk mewujudkan Denpasar nyaman dan aman secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat serta keterlibatan TNI dan Polri.

Dari sosialisasi ini diharapkan masyarakat, terutama aparat pemerintah terbawah kades dan lurah, hingga kecamatan mampu melakukan pemahaman bersama mewujudkan pelaksanaan Perda ini secara baik yang bermuara pada rasa aman dan nyaman dalam masyarakat.

Rai Iswara mengatakan langkah yang dilakukan kali ini tak terlepas dari pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) Pemkot Denpasar dengan keterlibatan pemerintah, masyarakat dan organisasi masyarakat.

"Pemerintah menyiapkan perda yang didukung oleh masyarakat dengan bersinergi melaksanakan keamanan dan kenyamanan bersama. Perda ini dibuat secara bersama-sama pemerintah dan masyarakat lewat DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah," ujarnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan dua Perda yang disosialisasikan itu terkait dengan Perda tentang Ketertiban Umum dan PKL.

Dikatakan, Perda tentang Ketertiban Umum berlandaskan falsafah "Tri Hita Karana" atau tiga keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan yang menyangkut Ketertiban Umum pada Perda Nomor 15 tahun 1993 sebagaimana telah dirubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2000 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

"Perda yang disosialisasikan saat ini telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, seperti halnya perkembangan PKL sebagai bentuk kegiatan pelaku usaha disektor informal yang keberadaannya telah memberikan kontribusi nyata dalam menunjang perekonomian," katanya.

Sehingga melalui Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang PKL dilakukan penataan dan pemberdayaan agar mampu menunjang lingkungan kota yang bersih, nyaman, indah dan sehat serta peningkatan perekonomian masyarakat sesuai dengan visi dan misi Kota Denpasar yang tak terlepas dari ikon kota berwawasan budaya.

Alit Wiradana menjelaskan dari sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan (stakeholder) yang diharapkan mampu mensosialisasikan dan mengaplikasikan secara persuasif pada setiap indikasi pelanggaran.

"Sosialisasi tersebut dilaksanakan di empat kecamatan se-Kota Denpasar mulai 3 hingga 24 November mendatang bertempat di Graha Sewaka Dharma Lumintang," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015