Nusa Dua (Antara Bali) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional mendorong adanya integrasi tata ruang dan pertanahan untuk mencegah alih fungsi lahan atau perubahan peruntukan kawasan yang tidak terkendali.

"Dalam konteks tata ruang, kami akan awasi dan kendalikan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan usai membuka lokakarya "Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan", di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Menurut dia, selama ini rencana tata ruang (RTR) tidak memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam mengatasi alih fungsi lahan atau peruntukan kawasan yang tak terkendali.

Apalagi, kata dia, jika lahan mengalami alih fungsi atau perubahan peruntukan itu telah memiliki sertifikat.

Untuk itu, pihaknya memerlukan adanya evaluasi terkait kebijakan tata ruang dan pertanahan yang sebelumnya ada di antaranya tidak efektifnya keberadaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) mengingat bukan dipimpin oleh kementerian.

Ia mengharapkan agar BKPRN beranggotakan kementerian atau lembaga yang langsung berhubungan dengan ruang lingkup hidup manusia seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Desa/Transmigrasi.

Sedangkan terkait RTR, lanjut dia, juga dinilai tidak konsisten masa berlakunya karena dalam kurun waktu lima tahun bisa dievaluasi dan diubah sehingga tidak ada kepastian hukum.

"Ketika RTRW harus dituangkan sebagai Perda di provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan rencana rincinya (RDTR), tidak ada ketentuan yang jelas dan tegas kapan semua itu harus diselesaikan," ucapnya seraya menambahkan bahwa konflik agraria masih banyak yang belum selesai baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Tak hanya itu, Baldan juga mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dengan adaya revisi dan perubahan terbatas pada beberapa pasal, diharapkan mampu menjawab masalah terkait pertanahan.

"Revisi itu perlu dilakukan agar kepastian hukum dapat dijalankan dengan seoptimal mungkin. Terutama untuk menjawab langsung tantangan dan permasalahan terkini," ucap Baldan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015