Denpasar (Antara Bali) - Petugas Imigrasi Denpasar menangkap belasan wartawan India yang diketahui melakukan kegiatan jurnalistik terkait penangkapan buronan India Ranjedra Sadashiv Nikalje alias Chhota Rajan.
Belasan wartawan India saat melakukan peliputan di Polda Bali itu didatangi petugas Imigrasi Denpasar satu persatu mereka kemudian digiring ke ruang pers Polda Bali untuk diperiksa, Senin.
Kasi Informasi Sarana Komunikasi dan Keimigrasian Denpasar, Setyo Budiwardono mengatakan, pihaknya menangkap belasan wartawan dari berbagai media asal India untuk dilakukan penertiban.
"Sudah seminggu keberadaan mereka di Bali terkait peliputan warga India yang melakukan pembunuhan, namun tidak melapor ke petugas Imigrasi," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan sekaligus pendataan ulang kepada para awak media luar negeri itu bertujuan penertiban agar mereka tidak semena-mena melakukan aktivitas di Bali.
"Penertiban ini kami lakukan untuk pendataan agar mereka mau tertib jika benar melakukan peliputan ya kami minta persyarakat indentitas dan lain sebagainya," imbuhnya.
Setyo Budiwardono mengaku, jika mereka tidak bisa menunjukkan indentitas baik paspor atau tanda id pers maka tak lain wartawan tersebut harus meninggalkan Bali.
"Kami akan mendata hingga besok hari , jika tidak mampu menunjukkan indentitas baik paspor atau tanda id pers , belasan wartawan ini harus dipulangkan atau deportasi," ungkapnya.
Pasca-penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai, Minggu (25/10) lalu, di ketahui pria berusia 56 tahun ini merupakan buron kasus pembunuhan
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ranjedra Sadashiv Nikalje berawal dari informasi interpol Indonesia telah menerima berita dari interpol Kanberra tentang adanya tersangka berangkat dari Sydney (Australia) jam 10.00 waktu setempat dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA715 ke Bandara Ngurah Rai Bali diperkirakan mendarat pukul 13.15 waktu setempat.
"Paspor nomer G9273860 surat perintah penangkapan sudah diterbitkan di India pada tanggal 12 oktober 1994 atas nama tersangka. 9 Juli 1995 interpol rednotice no. A-360/7-1995 telah diterbitkan. Tersangka sebagai otak pembunuhan terhadap 15 - 20 kali pembunuhan di India," kata Kabid Humas Polda Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Belasan wartawan India saat melakukan peliputan di Polda Bali itu didatangi petugas Imigrasi Denpasar satu persatu mereka kemudian digiring ke ruang pers Polda Bali untuk diperiksa, Senin.
Kasi Informasi Sarana Komunikasi dan Keimigrasian Denpasar, Setyo Budiwardono mengatakan, pihaknya menangkap belasan wartawan dari berbagai media asal India untuk dilakukan penertiban.
"Sudah seminggu keberadaan mereka di Bali terkait peliputan warga India yang melakukan pembunuhan, namun tidak melapor ke petugas Imigrasi," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan sekaligus pendataan ulang kepada para awak media luar negeri itu bertujuan penertiban agar mereka tidak semena-mena melakukan aktivitas di Bali.
"Penertiban ini kami lakukan untuk pendataan agar mereka mau tertib jika benar melakukan peliputan ya kami minta persyarakat indentitas dan lain sebagainya," imbuhnya.
Setyo Budiwardono mengaku, jika mereka tidak bisa menunjukkan indentitas baik paspor atau tanda id pers maka tak lain wartawan tersebut harus meninggalkan Bali.
"Kami akan mendata hingga besok hari , jika tidak mampu menunjukkan indentitas baik paspor atau tanda id pers , belasan wartawan ini harus dipulangkan atau deportasi," ungkapnya.
Pasca-penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai, Minggu (25/10) lalu, di ketahui pria berusia 56 tahun ini merupakan buron kasus pembunuhan
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ranjedra Sadashiv Nikalje berawal dari informasi interpol Indonesia telah menerima berita dari interpol Kanberra tentang adanya tersangka berangkat dari Sydney (Australia) jam 10.00 waktu setempat dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA715 ke Bandara Ngurah Rai Bali diperkirakan mendarat pukul 13.15 waktu setempat.
"Paspor nomer G9273860 surat perintah penangkapan sudah diterbitkan di India pada tanggal 12 oktober 1994 atas nama tersangka. 9 Juli 1995 interpol rednotice no. A-360/7-1995 telah diterbitkan. Tersangka sebagai otak pembunuhan terhadap 15 - 20 kali pembunuhan di India," kata Kabid Humas Polda Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015