Negara (Antara Bali) - Residivis pencurian berinisial YFN, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembran saat sedang melaksanakan ijab kabul atau pernikahan.
"Ia melakukan perampasan sepeda motor milik Aditya Pratama, di wilayah Kelurahan Gilimanuk bulan Juli lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, residivis yang sebelumnya sudah empat kali masuk penjara ini, ditangkap saat sedang melaksanakan pernikahan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui, YFN menjual sepeda motor Honda Vario Nopol DK5582ZC kepada seseorang bernama Hartono, di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Ia menjualnya seharga Rp2 juta. Hingga saat ini kami masih melacak keberadaan sepeda motor tersebut. Selain itu ia juga membawa kabur tablet milik korban, yang sekarang kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Kasus ini terungkap, katanya, setelah korban mengenali pelaku dari foto-foto residivis pencurian yang ditunjukkan polisi.
"Karena pelaku sudah beberapa kali masuk penjara, kami memiliki data serta fotonya. Itulah yang dikenali korban, sehingga mempermudah pengungkapan kasus ini," katanya.
YFN yang ditemui di Polres Jembrana mengaku, baru mengenal korban di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng saat mabuk bersama.
Laki-laki asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini, minta korban mengantarnya ke Jembrana, dengan mengemudikan bergantian.
"Saat di sekitar Hutan Cekik, Gilimanuk, saya yang saat itu mengemudikan sepeda motor, mendorong korban sampai terjatuh, dan sepeda motornya saya bawa kabur," katanya.
Akibat perbuatannya, ini, YFN yang terakhir kali masuk penjara dengan hukuman 1,3 tahun pada tahun 2010, dijerat polisi dengan pasal 366 KUHP.
Selain residivis, polisi juga menangkap AA, remaja berumur 15 tahun, yang membawa kabur sepeda motor Slamet (50), tetangganya di Kelurahan Lelateng.
Polisi dengan cepat menangkapnya, karena ABG ini memakai sendiri sepeda curian tersebut, di Desa Pengambengan, tempat tinggal ibunya.
"Orang tuanya bercerai dan ibunya tinggal di Desa Pengambengan. Saat hendak ke tempat ibunya dengan sepeda gayung, ia melihat sepeda motor korban di luar rumah. Ia melihat kunci kontak ditaruh dibagasi sepeda yang terbuka, langsung saja ia mengambilnya," kata SUdarma.
Oleh polisi, remaja yang putus sekolah saat SMP ini dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Ia melakukan perampasan sepeda motor milik Aditya Pratama, di wilayah Kelurahan Gilimanuk bulan Juli lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, residivis yang sebelumnya sudah empat kali masuk penjara ini, ditangkap saat sedang melaksanakan pernikahan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui, YFN menjual sepeda motor Honda Vario Nopol DK5582ZC kepada seseorang bernama Hartono, di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Ia menjualnya seharga Rp2 juta. Hingga saat ini kami masih melacak keberadaan sepeda motor tersebut. Selain itu ia juga membawa kabur tablet milik korban, yang sekarang kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Kasus ini terungkap, katanya, setelah korban mengenali pelaku dari foto-foto residivis pencurian yang ditunjukkan polisi.
"Karena pelaku sudah beberapa kali masuk penjara, kami memiliki data serta fotonya. Itulah yang dikenali korban, sehingga mempermudah pengungkapan kasus ini," katanya.
YFN yang ditemui di Polres Jembrana mengaku, baru mengenal korban di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng saat mabuk bersama.
Laki-laki asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini, minta korban mengantarnya ke Jembrana, dengan mengemudikan bergantian.
"Saat di sekitar Hutan Cekik, Gilimanuk, saya yang saat itu mengemudikan sepeda motor, mendorong korban sampai terjatuh, dan sepeda motornya saya bawa kabur," katanya.
Akibat perbuatannya, ini, YFN yang terakhir kali masuk penjara dengan hukuman 1,3 tahun pada tahun 2010, dijerat polisi dengan pasal 366 KUHP.
Selain residivis, polisi juga menangkap AA, remaja berumur 15 tahun, yang membawa kabur sepeda motor Slamet (50), tetangganya di Kelurahan Lelateng.
Polisi dengan cepat menangkapnya, karena ABG ini memakai sendiri sepeda curian tersebut, di Desa Pengambengan, tempat tinggal ibunya.
"Orang tuanya bercerai dan ibunya tinggal di Desa Pengambengan. Saat hendak ke tempat ibunya dengan sepeda gayung, ia melihat sepeda motor korban di luar rumah. Ia melihat kunci kontak ditaruh dibagasi sepeda yang terbuka, langsung saja ia mengambilnya," kata SUdarma.
Oleh polisi, remaja yang putus sekolah saat SMP ini dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015